Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Patean, Kendal
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Kavling di Patean, Kendal
Patean, KendalLahan kavling strategis di Patean, Kendal. Memiliki luas 34530m2 SHM Harga jual: Rp 27,6 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Kavling di Patean, Kendal (SHA) Luas 34530 m2 Harga jual Rp. 800.000 per m2

Dian Christanty Nugroho -
LJH Realty Semarang Kota


5
Kavling Tanah di Patean Dijual Luas 34530m2 Legalitas SHM
Patean, KendalLahan siap bangun di Patean, Kendal. Kavling ini memiliki luas tanah 34530m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 20,7 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah di Patean, Kendal. For sale di wilayah yang tenang. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: SHM - Sertifikat Hak Milik Dan properti ini juga terdepan karena: - Bebas Banjir. - Dekat Tempat Wisata. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Hitungan Tanah Kavling. Lokasi tanah berikut mudah dijangkau, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Hanya Rp. 600.000, anda dapat langsung dapatkan tanah istimewa di daerah Patean ini.

Maria Julia
LJH Realty Semarang KotaJelajahi 99.co
Kecamatan di Kendal
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 195 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 85 Miliar per m²
Area di Kendal
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Patean, Kendal : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Patean, Kendal
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya