Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Batanghari, Lampung Timur
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


8
Dijual Tanah di Batanghari Lampung Timur Luas 1740m2 SHM
Batanghari, Lampung TimurDijual kavling tanah di Batanghari, Lampung Timur. Spesifikasi lahan seluas 1740m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Dijual SPBU masih Aktif Lokasi Lampung Timur Exclusive Listing (SD) (-/+ 500M dari lahan milik IAIN) KETERANGAN - Luas Tanah 1740 m² - Luas Bangunan 256 m² - Status SHM - Ijin PERTAMINA s/d tahun 2038 (Bisa diperpanjang) SPESIFIKASI MESIN & PRODUK - Selter ada 2 - Pulau pompa dan mesin ada 4 - Tangki pendam ada 4, terdiri : Solar 45 kl Premium 45kl Pertalite 10kl Pertamax 16kl - Apar 60kg x2 dan 8kg x8 FASILITAS - Bangunan terdiri : 2 Kantor 1 Mushola 1 Ruang Genset 4 Toilet 1 Tempat Wudhu - SPBU dilengkapi cctv - Air sumur bor Code: SD Harga Jual Rp22M (nego)

Sabrina Djalil
Ray White Graha Pondok Indah


4
Lahan Dijual Lokasi Batanghari, Lampung Timur dengan Luas Tanah 3303m2 dan Status SHM
Batanghari, Lampung TimurLahan siap bangun di Batanghari, Lampung Timur. Kavling ini memiliki luas tanah 3303m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 330 Juta ------------------------------------------------------------ Aset Property Lelang Powered by FIF Group
GRIYA LELANG
4440576 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Lampung Timur
Harga Mulai dari Rp 2,9 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 31,72 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 288,06 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Area di Lampung Timur
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Batanghari, Lampung Timur : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Batanghari, Lampung Timur
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya