Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Way Jepara, Lampung Timur
Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Dijual Tanah Eks Pertenakan
Way Jepara, Lampung TimurLahan kavling nyaman di Way Jepara, Lampung Timur. Memiliki luas 3.594187e+06m2 SHM Harga jual: Rp 36 Miliar Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Eks Pertenakan Lokasi Lampung Timur Negara Batin

Kholifa Rastary ( Holy )
Ray White Lampung Morotai

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?
Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu


2
Tanah untuk Dijual di Way Jepara Lampung Timur Luas 1510m2
Way Jepara, Lampung TimurTanah dijual di kawasan strategis Way Jepara, Lampung Timur. Luas 1510m2 SHM Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 3,77 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah kosong bonus bangunan eks. Car Wash diJln. Raya Lintas Way Jepara Desa Labuhan Ratu Lt 1.510 Meter Harga 2,5 Juta / meter

Yoki Heriyanto, S.E
Ray White Lampung Morotai


5
Tanah di Way Jepara, Lampung Timur Luas 840m2 Dijual Segera
Way Jepara, Lampung TimurDijual tanah berlokasi premium di Way Jepara, Lampung Timur. Memiliki luas 840m2 SHM. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. ------------------------------------------------------------ lokasi strategis lingkungan nyaman cocok untuk investasi hub Tara 08136927xxxx

Oktora Damayanti
Ray White Lampung MorotaiJelajahi 99.co
Kecamatan di Lampung Timur
Harga Mulai dari Rp 9,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 11 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 480 Ribu per m²
Area di Lampung Timur
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Way Jepara, Lampung Timur : Ada 3 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Way Jepara, Lampung Timur
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
