Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gabek, Pangkal Pinang
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Tanah Dijual Lokasi Gabek, Pangkal Pinang Luas 1000m2 Legalitas Aman
Gabek, Pangkal PinangDijual kavling tanah di Gabek, Pangkal Pinang. Spesifikasi lahan seluas 1000m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Lokasi strategis di pusat kota

Peter Go
901616 - Independent Property Agent


6
Tanah di Gabek, Pangkal Pinang Luas 2475m2 Dijual Segera
Gabek, Pangkal PinangTanah kavling dijual di Gabek, Pangkal Pinang. Luas 2475m2 SHM Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 9,9 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah eks restourant karaoke tempat perkawinan yang terletak dijalan sudirman pangkal pinang bangka sangat strategis dijual murah

Agustini Agustini
GadingPro Gading SerpongIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



9
Tanah di Gabek, Luas 684m², Akses Jalan Raya, Area Berkembang
Gabek, Pangkal PinangHitung Tanah Di Air Salemba Gabek Shm. Tersedia Tanah di area Gabek, Pangkal Pinang. Lahan seluas 684m² di area yang terus berkembang. Akses mudah ke Gabek, Pangkal Pinang, Pangkal Pinang. Harga Rp.360 Juta. Hubungi kami untuk info detail. ------------------------------------------------------------ Di Jual Rumah Hitungan Tanah Lokasi Di Air Salemba Gabek Pangkal Pinang L: 20m2 P: 34,2m2 Air: Bor Listrik: 900 watt Hadap: Barat Legalitass: SHM Harga 380 Juta Nego Ket: Pajak Jual Beli Dan Balik Nama Di Tanggung Penjual

Ronal pandapotan silitonga
1075313 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Pangkal Pinang
Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Area di Pangkal Pinang
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Gabek, Pangkal Pinang : Ada 2 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Gabek, Pangkal Pinang
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya