Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sumberasih, Probolinggo
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Tanah untuk Dijual di Sumberasih Probolinggo Luas 1500m2
Sumberasih, ProbolinggoTanah kavling DIJUAL di Sumberasih, Probolinggo. Spesifikasi: luas 1500m2 SHM Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Dan Pabrik Di Gili Ketapang Probolinggo Luas Tanah : 1.500m2 Sertifikat : SHM Harga : 1 M Hubungi Andy Suanda Ray White Diponegoro

Andy suanda
Ray White DiponegoroIklan Ini Sedang Tidak Tersedia



4
Tanah Kavling untuk Dijual di Sumberasih Probolinggo 23000m2
Sumberasih, ProbolinggoLahan kosong dijual di Sumberasih, Probolinggo. Unit seluas 23000m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ *DIJUAL* Tanah 2.3Ha bekas peternakan ayam, ada ijin HO Sumberasih, Probolinggo Dimensi 190x130, 800m dr jalan raya Hadap: Utara Tambak Timur Sungai Barat & Selatan Sawah Truk bisa masuk SHM (2 nama) IDR 150rb/m2 Please contact me: Melyana XMarks Tjandra Grande WA: 0852.3123.7000 http://bit.ly/MelyanaXMTG http://bit.ly/tanyainfoproperty #MEL.A067 #GunakanBrokerAREBI #IamTheOne

MELYANA JENIFER Jenifer
XAVIER MARKS TJANDRA GRANDEJelajahi 99.co
Kecamatan di Probolinggo
Harga Mulai dari Rp 1,6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,75 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 395 Ribu per m²
Area di Probolinggo
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Sumberasih, Probolinggo : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Sumberasih, Probolinggo
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya