Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kalimanah, Purbalingga
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


7
Tanah Dijual Lokasi Kalimanah, Purbalingga Luas 1290m2 Legalitas Aman
Kalimanah, PurbalinggaDijual kavling tanah di Kalimanah, Purbalingga. Spesifikasi lahan seluas 1290m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Dijual tanah nempel jalan desa Lokasi : desa karangso -blater - kalimanah - Purbalingga - Jawa Tengah Luas tanah : 1290 meter ( 90 ubin ) Lebar : 13 meter Panjang : 27 meter Legalitas : SHM ( perorangan ) Bentuk : kotak Selling point' : * Nempel sekolah dasar negri. * Dekat dengan kampus teknik unsoed * Banyak kos- kosan * Dekat waralaba Alfamart dan Indomaret. * 1 km terminal Purbalingga. * Dekat dengan angkutan umum * Dekat jalur trans Jawa Tengah. * Cocok untuk - Rumah tinggal. - Ruko - kos - kosan - Kontrakkan Info hubungi : Susetyo Eko .p / Ibnu hajar Habibi wa.me/+62878-6470-xxxx

Ibnu Hajar Habibi
1575791 - Independent Property AgentIklan Ini Sedang Tidak Tersedia

1
JUAL SAWAH DEKAT TERMINAL PURBALINGGA
Kalimanah, PurbalinggaSelling point :<br />Dekat Terminal Purbalingga<br />Dekat Polres Purbalingga<br />Dekat SPBU Kalimanah<br />Dekat Puskesmas Kalimanah<br />Dekat Pasar Segamas<br />Dekat RS Harapan Ibu<br />Dekat Kawasan industri<br /><br />Cocok buat investasi / peruntukan Gudang.<br />Akses Tronton<br /><br />Info detail dan survey hub :<br />Mb Dyah

Dyah Purbalingga property
1338900 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Purbalingga
Harga Mulai dari Rp 125 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 12 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 375 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Miliar per m²
Area di Purbalingga
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Kalimanah, Purbalingga : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Kalimanah, Purbalingga
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya