+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pamanukan, Subang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

7

Tanah
Rp 10 Miliar Total
Harga per m² Rp 2,38 Juta

Kavling Tanah di Pamanukan Dijual Luas 4197m2 Legalitas AJB

Pamanukan, Subang
LT4197 m²
AJB
College of Economic Science Miftahul Huda Rancasari3,3 km
RS Pamanukan Medical Center3,5 km
RS Karisma3,9 km

Lahan siap bangun di Pamanukan, Subang. Kavling ini memiliki luas tanah 4197m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 10 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Dijual di lokasi Jalan Nasional 1 Pantura, Pamanukan, Subang. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB - Luas 60x70 meter, sekitar 4.197 m total Dan properti ini juga pilihan tepat karena: - Dekat Akses Pelabuhan. - Dekat Akses Bus Kota. - Bebas Banjir. - 20 menit ke Pelabuhan Patimban - 15 menit ke Pintu Tol Pamanukan - 40 Menit ke Cikampek - 50 menit ke Kota Subang Lokasi tanah ini dekat fasilitas umum, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Cocok untuk pembangunan pabrik, atau keperluan usaha lain, karena lokasi sangat strategis, sudah banyak pabrik di bangun, peluang bisnis di kawasan ini sangat tinggi. Hanya Jual Total Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah) negociable, anda bisa langsung dapatkan tanah terbaik di daerah Pamanukan ini. Hubungi kami segera, Terima Kasih.

Feldrik

Feldrik

RR PROPERTY PIK
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pamanukan, Subang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pamanukan, Subang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pamanukan, Subang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pamanukan, Subang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pamanukan, Subang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia