Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ujung Jaya, Sumedang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah
Rp 2,2 Miliar Total
Harga per m² Rp 109 RibuTanah Kavling di Ujung Jaya Dijual dengan Luas 20156m2
Ujung Jaya, SumedangLT20156 m²
AJB
Tanah kavling DIJUAL di Ujung Jaya, Sumedang. Spesifikasi: luas 20156m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ DIJUAL 8 Bidang tanah di sumedang kawasan agrowisata Bendungan Cipanas total keseluruhan LT 20.156m Terdiri dari luasan : 576m 1.763m 2081m 2200m 9393m 792m 1812m 1541m Status AJB Total harga 2.2 M - Sampai balik nama AJB ke Pembeli baru - sampai balik nama shm ke oembeli baru bisa nego harga Bisa beli per bidang 100rb/m ovie celestia property 08782397xxxx

Ovie
CELESTIA PROPERTY1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Sumedang
Jual Tanah Akta Jual Beli di Tomo
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Jatinangor
Harga Mulai dari Rp 715 Ribu per m²
Area di Sumedang
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ujung Jaya, Sumedang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Ujung Jaya, Sumedang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Ujung Jaya, Sumedang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ujung Jaya, Sumedang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
