+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong Utara, Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Rp 510 Juta Total
Harga per m² Rp 3,4 Juta

Tanah Dijual Lokasi Serpong Utara Tangerang Selatan AJB

Serpong Utara, Tangerang Selatan
LT150 m²
AJB
Santa Laurensia Alam Sutera0,6 km
APCA Indonesia (Academy of Pastry & Culinary Arts Indonesia)0,7 km
RS OMNI Alam Sutera0,7 km
RS EMC Alam Sutera0,9 km
Pasar 8 Alam Sutera0,4 km
Living World Alam Sutera0,4 km

Tanah kavling tersedia di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Luas lahan: 150m2 AJB Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! 2 menit ke SutraLoop ------------------------------------------------------------ Tanah di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Berada di kawasan berkembang dengan traffic yang tinggi. Lokasi sangat strategis, cocok untuk hunian pribadi maupun komersial. Spesifikasi - Luas Tanah : 150 m2 - Lebar : -+10 meter - Panjang : -+15 meter - Legalitas : AJB Akses Sekitar - Dekat dengan Jalan Raya Serpong - Dekat dengan Pasar Segar Graha - Dekat dengan Perumahan Villa Melati Mas - Dekat dengan kawasan Alam Sutera, WTC Matahari, dan Situ Pondok Jagung Harga - 510.000.000 (Nego) Percayakan Jual/Beli/Sewa Rumah, Ruko, Apartment, Gudang, Tanah ke Neildy Brighton Siap Membantu Semua Kebutuhan Anda! FAST LOAN Solusi Cepat & Terpercaya untuk Bantu Wujudkan Properti Impian Tanpa Ribet! RENIX GLOBAL Saatnya buka peluang baru, bangun aset global, dan naik kelas jadi Investor Internasional! TERUPDATE, TERHUBUNG, TERPERCAYA! #MondelyProperty #NeildyBrighton #BeraniMulaiBisnis #MimpiJadiNyata By : Ibuiyus

MONDELY (UORZ)

MONDELY (UORZ)

Brighton Gading Harapan Indah, Bekasi
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong Utara, Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang Selatan

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pamulang

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Serpong

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciputat

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciputat Timur

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pondok Aren

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Serpong Utara, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Serpong Utara, Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Serpong Utara, Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia