+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Setu, Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah di Setu Dijual Luas 1170m2 Legalitas AJB

Setu, Tangerang Selatan
LT1170 m²
AJB
Stasiun Serpong2,9 km
Stasiun Cisauk3,3 km
ITI (Institut Teknologi Indonesia)1,1 km
STAI Fatahillah Serpong2,3 km

Unit lahan kosong dijual di Setu Tangerang Selatan. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 0 Ribu 8 menit ke Stasiun Serpong, 9 menit ke Stasiun Cisauk, 10 menit ke Stasiun Rawa Buntu ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah di tengah Pemukiman Penduduk daerah setu, Kademangan Muncul. di kelilingi Kawasan Industri Taman Tekno, Kampus ITI, Dan Selangkah Ke Stasiun Serpong serta Stasiun Rawa Buntu. Tanah ini Cocok sekali dibangun Kontrakan, atau Kost Kostan. dengan Spesifikasi : - Lt 1.170m2 - AJB - Bentuk Tanah (L) - Harga Rp. 3jt (Nego) Investasi anda tidak akan Rugi, lokasi Tanah dikelilingi Kawasan Aktif dan Kawasan Bisnis. K11K F11NI

Heru  Dien

Heru Dien

Alif Glory

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

8

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Setu, Tangerang Selatan Luas 2000m2 Legalitas Aman

Setu, Tangerang Selatan
LT2000 m²
AJB

Lahan dijual di area berkembang Setu, Tangerang Selatan. Dengan luas 2000m2 AJB. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. 8 menit ke Stasiun Serpong, 9 menit ke Stasiun Cisauk, 10 menit ke Stasiun Rawa Buntu ------------------------------------------------------------ *Lokasi:* Jl. AMD Babakan Pocis, Setu, Tangerang Selatan *Luas Tanah:* 2.000 m² *Lebar Muka:* ±20 meter *Bentuk Tanah:* Rapi, melebar di bagian belakang ️ *Akses Jalan:* Bisa dilalui 2 mobil dengan nyaman *Legalitas:* AJB (Clear), bisa ditingkatkan ke SHM * Fasilitas & Keunggulan Properti:* - Bangunan ±200 m²: 4 ruangan, dapur, kamar mandi dalam & luar - Gazebo nyaman untuk bersantai - Tanah subur ditanami pohon buah: mangga, pepaya, alpukat, dan lainnya - Cocok untuk vila pribadi, hunian keluarga, Town House atau investasi properti --- *️ Lokasi Tidak Jauh Fasilitas Umum:* - 5 menit ke *Lotte Grosir* - Dekat *Universitas Pamulang* - Dekat *RS Hermina* - Dikelilingi kompleks perumahan & town house - Lingkungan tenang, damai, dan nyaman *Harga:* Rp 2.500.000/m² nego --- ✨ _Kesempatan langka memiliki tanah luas dengan bonus bangunan dan kebun buah di lokasi strategis Tangerang Selatan! Cocok untuk Anda yang mencari ketenangan tanpa jauh dari fasilitas kota._

Tina Boen

Tina Boen

Atiga Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Setu, Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Tangerang Selatan

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pamulang

Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Serpong

Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pondok Aren

Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Serpong Utara

Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciputat

Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Ciputat Timur

Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²

Area di Tangerang Selatan

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Setu, Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Setu, Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Setu, Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia