Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Ngunut, Tulungagung
Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman
1
Tanah Dijual Lokasi Ngunut, Tulungagung Luas 1271m2 Legalitas Aman
Ngunut, TulungagungLahan siap bangun di Ngunut, Tulungagung. Kavling ini memiliki luas tanah 1271m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 1,8 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah di Tulungagung, Desa Samir, Kec. Ngunut LT 1.271 (21x61) SHM Hadap Timur Harga 1.8M nego

Maria Vanessa Jessica
Properti Master

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?
Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

1
Tanah untuk Dijual Lokasi Ngunut, Tulungagung Luas 1271m2 SHM
Ngunut, TulungagungTanah kavling tersedia di Ngunut, Tulungagung. Luas lahan: 1271m2 SHM Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah di Tulungagung, Desa Samir, Kec. Ngunut LT 1.271 (21x61) SHM Hadap Timur Harga 1.8M nego

Anthony Kevin
Properti Master


4
Dijual Tanah di Ngunut Tulungagung Luas 5890m2 SHM
Ngunut, TulungagungTanah kavling tersedia di Ngunut, Tulungagung. Luas lahan: 5890m2 SHM Hunian maupun usaha bisa dibangun di lokasi ini! ------------------------------------------------------------ Tanah Dijual Tulungagung SHM Hadap Selatan Cocok untuk Bangun Kandang Ayam. Kandang Kambing. Pabrik. Gudang Lebar 4,5 meter. Ban Dobel Masuk Tembok Keliling. Ada Pagar. Akses Aspal Desa Ngunut

ANDREAS ANDI (FUKL)
Brighton Priority Joyoboyo KediriJelajahi 99.co
Kecamatan di Tulungagung
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Ngunut, Tulungagung : Ada 3 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Ngunut, Tulungagung
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya
