7 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan Tanpa Melanggar Aturan

Last update: 17 September 2025 5 min read
Author:

Bagi pemiliki hunian subsidi, memahami cara renovasi rumah subsidi yang tepat sangat penting agar perubahan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Tak sedikit yang ingin merenovasi rumah subsidi.

Rumah subsidi umumnya berukuran terbatas dan butuh perbaikan di beberapa tempat terutama di bagian belakang.

Hanya saja, tak semua orang tahu bahwa renovasi rumah subsidi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Ada beberapa bagian yang boleh dan tidak boleh diubah sesuai aturan pemerintah.

Jika hal itu dilakukan, bantuan yang sudah diberikan berisiko dicabut oleh pemerintah.

Lantas, bagaimana cara renovasi rumah subsidi yang benar dan sesuai aturan?

Ketahui aturan renovasi rumah subsidi selengkapnya di bawah ini!

7 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

cara renovasi rumah subsidi

sumber: properti.kompas.com

1. Maksimalkan Sisa Lahan

Cara renovasi rumah subsidi adalah dengan maksimalkan penggunaan sisa lahan.

Hal ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Setiap rumah subsidi yang dibangun biasanya memiliki sisa lahan di bagian belakang rumah.

Kamu bisa maksimalkan dengan merenovasi menjadi halaman belakang minimalis atau sebagai tempat jemuran.

Bagian belakang tersebut umumnya menyatu dengan dapur.

2. Membangun Pagar

Konsep perumahan subsidi biasanya berupa klaster atau deretan rumah di suatu kompleks kecil yang berisi hunian yang dibangun secara teratur.

Umumnya pengembang perumahan subsidi membangun model rumah tanpa pagar.

Jadi, kamu bisa membangun pagar rumah karena masih diperbolehkan.

Renovasi pada bagian depan ini tak melanggar, kok.

3. Jangan Mengubah Fasad

Berbeda dengan membangun pagar, kamu tak diperkenankan mengubah fasad depan rumah subsidi secara total.

Tapi, jangan khawatir karena kamu masih bisa mengubah fasad sesuai keinginan jika sudah melewati batas ketentuan yang berlaku.

Biasanya, bank menetapkan bahwa rumah subsidi belum bisa dilakukan renovasi pada bagian fasad sampai batas waktu kurang lebih setelah 5 tahun berjalan.

Hal itu biasanya berlaku dalam peraturan renovasi rumah subsidi BTN.

Baca Juga:

4 Pertanyaan Umum dari Bank Saat Proses Wawancara KPR Subsidi. Wajib Tahu!

4. Renovasi Rumah Subsidi 2 Lantai

Kamu ingin renovasi rumah subsidi jadi dua lantai? Bisa, kok.

Namun, aturan renovasi rumah subsidi 2 lantai baru bisa dilakukan setelah angsuran rumah di atas 5 tahun.

Alasannya, kamu bisa dianggap menambah tampilan depan bangunan.

Konsekuensi bagi debitur yang melanggar aturan adalah sanksi berupa pencabutan mekanisme subsidi.

5. Perbaiki Kekurangan Diperkenankan

Tidak semua renovasi rumah subsidi dilarang.

Salah satu hal yang masih bisa kamu lakukan adalah memperbaiki kekurangan dari pembangunan pengembang.

Contohnya, mengganti atap yang bocor saat hujan atau mengatasi rembesan pada dinding.

Jadi, kamu masih bisa renovasi rumah subsidi bagian depan maupun belakang jika ada kekurangan pada hasil bangunan.

6. Dilarang Memperluas Luas Lahan

Batasan luas rumah subsidi memang sudah diatur oleh pemerintah.

Kategori rumah tapak diatur dengan batasan luas tanah paling rendah 60 mdan paling tinggi mencapai 200 m2.

Selain itu, batasan luas bangunan 36 mdan paling rendah 21 m2.

Jika sudah aturan seperti itu, kamu tidak boleh memperluas rumah subsidi melebihi 200 m2 .

Jika ketahuan, siap-siap risiko yang dihadapi oleh debitur.

7. Renovasi Rumah Subsidi Harus Lapor pada Pihak Bank

Hal yang terpenting jika ingin merenovasi rumah subsidi adalah keterbukaan pada bank pembiayaan yang menyalurkan KPR.

Ini penting apalagi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan.

Sebaliknya, jika kamu sudah melaporkannya, asuransi dapat menutup penuh biayanya.

4 Tips Renovasi Rumah Subsidi

tips renovasi rumah subsidi

sumber: harga.web.id

1. Cicilan Lancar Pengaruhi Kolektibilitas

Selain melakukan renovasi, debitur rumah subsidi juga wajib menjaga kelancaran pembayaran KPR.

Hal ini akan memengaruhi kolektibilitas kamu di mata bank dan menentukan tingkat kepercayaan pihak perbankan.

Jika kamu melakukan renovasi tetapi cicilan justru macet, hal tersebut akan menjadi catatan buruk bagi bank.

Namun, bukan berarti ketika cicilan lancar kamu bisa bebas merenovasi rumah sesuka hati.

2. Ikuti Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi

Sudah paham, kan, jangka waktu untuk melakukan renovasi rumah subsidi?

Ikuti ketentuan yang berlaku karena pelanggaran dapat menimbulkan risiko.

Jika melanggar, kamu bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan subsidi yang telah diberikan.

Pencabutan juga dapat dilakukan apabila pemohon menempati tanah melebihi batas maksimal yang ditetapkan, yaitu 200 meter persegi.

Apabila subsidi dicabut, debitur wajib melunasi rumah atau mengonversinya ke kredit dengan bunga komersial.

3. Rumah Tidak Berpindah Tangan

Jangan sampai kamu menyewakan atau menjual rumah hasil renovasi pada orang lain tanpa sepengetahuan pihak bank.

Hal ini tidak dibenarkan karena ada ancaman pencabutan.

Selain itu, debitur juga berpotensi dikenakan denda.

4. Jangan Bongkar Habis!

Tips penting selanjutnya adalah jangan membongkar habis rumah subsidi.

Risiko yang muncul adalah pencabutan bantuan karena membongkar habis sama saja tak patuh pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

9 Desain Renovasi Rumah Subsidi Bagian Depan yang Bisa Bikin Pangling Tetangga

Biaya Renovasi Rumah Subsidi

Biaya renovasi rumah subsidi tergantung dari pemilihan material atau bagian-bagian tertentu yang akan direnovasi.

Sebelum berencana renovasi rumah subsidi, ada baiknya mempersiakan rencana anggaran biaya (RAB) guna menyesuaikan dengan kebutuhan.

Jika kamu berencana merenovasi bagian belakang, estimasi biaya yang diperlukan setidaknya mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Sementara it, biaya membangun pagar rumah subsidi tergantung model dan material yang dihitung per meter persegi.

Aturan Rumah Subsidi

Peraturan rumah subsidi kerap berubah-ubah sesuai kebijakan pemerintah.

Namun, bantuan pembiayaan perumahan subsidi terdiri dari sejumlah program, di antaranya:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Ketentuan harga rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri (PUPR) No. 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Aturan tersebut tentang batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

***

Demikian penjelasan cara renovasi rumah subsidi.

Semoga bermanfaat.

Simak artikel lainnya di Panduan 99.co Indonesia.

Cek rumah impian hanya di www.99.co/id!

Temukan ragam promo terbatas sekarang juga!

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.