
Sertifikat ganda adalah keadaan tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat. Kasus begini tak jarang terjadi, sehingga kita perlu mewaspadainya.
Tak bisa dipungkiri bahwa persoalan sertifikat tanah double di Indonesia masih sering terjadi. Sebidang tanah dengan dua bukti kepemilikan tentu akan berujung sengketa lahan.
Pada beberapa kasus, kedua pemilik sertifikat harus membuktikannya hingga ke pengadilan. Demi menghindari konflik itu, mari simak uraian di sini dengan poin pembahasan berikut.
- Kenapa bisa ada 2 sertifikat tanah?
- Bagaimana cara mengetahui sertifikat tanah ganda?
- Jika ada sertifikat tanah ganda, mana yang berlaku?
- Bagaimana cara menyelesaikan sertifikat ganda?
- Apa akibat hukumnya apabila terdapat sertifikat ganda hak atas tanah?
- Tips mencegah terjadinya sertifikat ganda.
Kenapa Bisa Ada 2 Sertifikat Tanah?

Ada beberapa penyebab terjadinya sertifikat tanah ganda yang penting untuk diketahui sebagai langkah prepentif. Pasalnya, kasus sertifikat ganda dan penyelesaiannya tak mudah.
Berikut hal-hal yang bisa menyebabkannya.
- Ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan serta penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.
- Kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.
- Pada saat pengukuran, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas tanah yang salah.
- Terjadi kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sudah ada.
- Tidak adanya basis data yang baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah.
- Data tidak valid dan wilayah tersebut belum memiliki peta pendaftaran tanah.
Selanjutnya kita akan membahas cara cek sertifikat tanah ganda atau tidak yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Bagaimana Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Ganda?

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda atau Tidak secara Online
- Buka laman atrbpn.go.id
- Pilih menu “Publikasi”
- Lalu klik “Layanan”
- Klik “Pengecekan Berkas”
- Kemudian isi kolom “Kantor” dengan kantor pertanahan setempat yang Anda tuju (yang menerbitkan sertifikat, nomor berkas, tahun dan pin berkas. Nomor pin ini tercantum di bawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda atau Tidak secara Offline
- Mengumpulkan data penting tanah seperti nomor sertifikat tanah, luas tanah, lokasi, dan indentitas pemilik sebelumnya. Data ini bisa membantu dalam proses penelusuran lebih lanjut, serta mengetahui siapa saja yang tersangkut dalam kasus ini.
- Setelah mengumpulkan data, selanjutnya sampaikan kepada BPN setempat di mana sertifikat tanah diterbitkan. Petugas BPN bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang status sertifikat tanah, serta membantu memeriksa adanya kemungkinan sertifikat tanah ganda.
- Jika pelayanan BPN setempat kurang memuaskan, maka Anda bisa mendatangi kantor pertanahan pusat. Petugas akan membantu memeriksa riwayat kepemilikan tanah dan memastikan keabsahan sertifikat tanah yang ada.
Jika Ada Sertifikat Tanah Ganda, Mana yang Berlaku?
Diketahui, sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah.
Di Indonesia, ada banyak contoh kasus sertifikat tanah ganda yang terjadi. Lantas, bila ada 1 tanah 2 sertifikat, dokumen manakah yang berlaku?
Anda dapat membandingkan tahun terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing pihak untuk mencari tahu mana yang terbit terlebih dahulu. Nah, berikut dasar hukumnya.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) 5/Yur/Pdt/2018 yang menyebutkan “Jika terdapat sertifikat ganda atas yang sama di mana keduanya sama-sama autentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
- Putusan MA 976 K/Pdt 2015, “Dalam menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat autentik, maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal yang sah dan berkekuatan hukum.”
Kasus 1 tanah 2 sertifikat tidak sama dengan persoalan sertifikat tanah atas nama 2 orang. Selain tak mudah, penyelesaian pun memakan waktu yang cukup lama.
Bagaimana Cara Menyelesaikan Sertifikat Ganda?
Menyelesaikan Sengketa melalui Kantor Pertanahan
Cara menyelesaikan sertifikat ganda bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat, di mana dokumen tersebut diterbitkan.
Peraturannya terdapat dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN 21/2020. Isinya sebagai berikut.
Pasal 1 ayat (5)
Pengaduan sengketa dan konflik yang selanjutnya disebut pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
Pasal 34 ayat (2) dan (3)
- Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
- Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Mengajukan Gugatan Pembatalan SHM
Selain langkah di atas, Anda juga bisa mengajukan gugatan pembatalan SHM sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang (UU) 51/2009, Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, halaman 5 Lampiran SE Ketua MA 10/2020.
Membuat Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian
Jika menemukan sertifikat tanah yang tidak sah dan tumpang tindih dengan sertifikat yang Anda miliki, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pasalnya, memalsukan SHM atau akta autentik dan menggunakannya untuk kepentingan tertentu, bisa diancam pidana penjara maksimal sampai delapan tahun.
Apa Akibat Hukumnya Apabila Terdapat Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah?
Akibat hukum dari terbitnya sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh BPN, yaitu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena terdapat lebih dari satu sertifikat di bidang tanah yang sama.
Hal itu merugikan kedua belah pihak yang bersengketa, khususnya bagi yang dinyatakan kalah dalam persidangan. Sertifikat yang terbukti cacat secara administrasi bisa dibatalkan.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah sertifikat double atau tidak sebelum membeli rumah. Nah, berikut tips mencegah terjadinya sertifikat ganda!
Tips Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda

- Lakukan pengecekan peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah bersertifikat ataukah belum.
- Setelah transaksi jual beli tanah sebaiknya langsung melakukan balik nama di kantor BPN setempat.
- Pastikan untuk tidak membiarkan tanah kosong luput dari perhatian.
- Lindungi tanah Anda dengan cara membuat patok tanah dan pagar pembatas.
Itulah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah ganda yang penting dipahami. Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.