Jenis-Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitungnya

Last update: 12 Agustus 2025 4 min read
Author:

Tahukah kamu, selain jual beli, transaksi sewa menyewa rumah juga dikenakan pajak. 

Ada sejumlah pajak sewa rumah yang dikenakan kepada penyewa dan pemberi sewa. 

Jadi, jika ada pertanyaan mengenai pajak sewa rumah dibayar oleh siapa, jawabannya adalah kedua belah pihak yang tercatat dalam transaksi tersebut.

Lantas, apa saja jenis pajak sewa rumah tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan ini sampai selesai, ya.

Baca juga: Sewa Rumah atau Beli Rumah? Begini Pertimbangannya

Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Hitungnya

Pajak sewa rumah adalah pungutan yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diterima dari kegiatan sewa menyewa rumah. 

Setidaknya, ada dua jenis pajak sewa rumah yang diberlakukan di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sewa rumah dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pengenaannya pun tidak dibebankan kepada satu pihak, melainkan keduanya.

PPh dibebankan kepada penjual, sedangkan PPN yang dikenakan kepada pembeli. 

Agar lebih jelas, berikut pembahasan mengenai kedua jenis pajak tersebut. 

1. PPh Sewa Rumah

PPh Sewa Rumah

PPh sewa rumah adalah pajak yang dikenakan dari hasil menyewakan sebuah rumah kepada orang lain. 

Landasan hukum mengenai kewajiban membayar PPh sewa rumah tercantum dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008, jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final adalah:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan. 
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh final sewa rumah dikenakan sebesar 10% dari harga sewa. 

Misalnya Andi ingin menyewakan rumahnya di Kota Bandung kepada Iwan dengan harga Rp30 juta per tahun. 

Jika demikian, tarif pajak sewa rumah yang harus dibayarkan Andi adalah;

10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000. 

Setelah dipotong PPh, maka total penghasilan bersih Andi atas sewa tersebut adalah Rp27.000.000. 

2. PPN Sewa Rumah

PPN Sewa Rumah

Selain PPh, transaksi sewa-menyewa rumah pun melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga sewa.

Pungutan ini akan dibebankan kepada penyewa, tetapi tidak semua transaksi sewa menyewa dikenakan PPN secara langsung. 

PPN atas sewa menyewa akan dikenakan secara langsung kepada penyewa apabila pemberi sewa berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Namun, jika pemberi sewa bukan termasuk PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Apabila kamu menyewa rumah yang dimiliki oleh seorang berstatus PKP, maka wajib hukumnya membayar PPN di luar harga sewa. 

Sementara, pemberi sewa berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak tersebut

Dalam transaksi sewa-menyewa rumah, sebenarnya jarang ditemukan penyewa membayar PPN di luar harga sewa. 

Pengenaan PPN di luar harga sewa kebanyakan terjadi dalam transaksi sewa gedung. 

Pasalnya, rata-rata gedung dimiliki oleh badan usaha atau pengusaha berstatus PKP. 

Adapun simulasi PPN sewa gedung adalah sebagai berikut: 

Misal Asep menyewa gedung kantor kepada Ari yang berstatus PKP dengan harga Rp60 juta. 

Karena itu, PPN yang dikenakan kepada Asep sebagai penyewa adalah;

Rp 60.000.000 x 11% = Rp 6.600.000. 

Jadi, total penghasilan bersih yang didapatlkan Ari dari sewa rumah tersebut adalah;

Rp60.000.000 – (Rp60.000.000 x 11%) = Rp60.000.000

Rp60.000.000 – Rp6.600.000 = Rp53.400.000 juta. 

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB sejatinya bukan jenis pajak esensial dalam transaksi sewa menyewa. 

PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada seluruh pemilik properti seperti rumah, apartemen, dan bidang tanah. 

Nah, dalam kasus sewa menyewa rumah, kerap muncul pertanyaan apakah PBB harus dibayar oleh penyewa atau pemilik.

Jawabannya PBB tetap dibayarkan oleh pemilik, sebab tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyewa berkewajiban membayar bea tersebut.

Namun, bagaimana jika pemilik membebankan PBB kepada penyewa? Sah-sah saja, asal sesuai kesepakatan bersama dan tercantum dalam klausul perjanjian sewa.

Biaya Lain dalam Sewa Menyewa Rumah

Perihal pajak sewa rumah memang lebih banyak dibebankan kepada pemberi sewa.

Namun, selain biaya sewa, ada pula biaya lain yang dibebankan kepada penyewa.

Biasanya, daftar biaya tersebut akan dicantumkan dalam surat perjanjian sewa, seperti:

1. Biaya Perawatan dan Pemeliharaan 

Biaya ini ditanggung penyewa, sehingga siapkan dana untuk perawatan dan pemeliharaan rumah. 

Jika ada kerusakan pada rumah yang diakibatkan oleh kelalaian penyewa, maka biaya perbaikan akan dibebankan kepada penyewa. 

2. Biaya Keamanan dan Kebersihan

Bila mengontrak rumah di perumahan, sudah pasti ada biaya keamanan dan kebersihan lingkungan.

Biasanya, biaya ini akan dibebankan kepada yang menyewa rumah. 

3. Biaya Fasilitas Lainnya

Terakhir, penyewa juga akan dibebankan biaya fasilitas lain seperti listrik, telepon, dan internet. 

Besarannya sendiri tergantung dari pemakaian bulanan penyewa rumah.

Itulah jenis-jenis pajak sewa hunian  yang dikenakan kepada pemberi dan penerima sewa.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.