Mengenal Surat Ukur Tanah, Fungsi dan Contohnya

Last update: 26 Juni 2024 4 min read
Author:

Surat ukur tanah merupakan dokumen yang wajib diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mari kita mengulasnya secara lengkap berdasarkan poin-poin berikut.

  • Apa yang dimaksud dengan surat ukur tanah?
  • Siapa yang mengeluarkan surat ukur tanah?
  • Fungsi surat ukur tanah
  • Cara membuat surat ukur tanah
  • Berapa biaya pengukuran tanah di BPN?
  • Berapa lama pengajuan ukur tanah?

Apa yang Dimaksud dengan Surat Ukur Tanah?

Surat ukur tanah adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Adapun yang termasuk dalam data fisik di antaranya sebagai berikut.

  • Letak
  • Batas
  • Luas bidang tanah dan satuan rumah susun
  • Keterangan mengenai ada/tidaknya bangunan

Data fisik dalam surat ukur tanah tersebut bakal ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.

Surat ukur tanah tentu saja mempunyai dasar hukum jelas. Ini tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut terdapat dua ayat yang menyebutkan hal berikut.

    • Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. 
    • Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
      • pembuatan peta dasar pendaftaran;
      • penetapan batas bidang-bidang tanah;
      • pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
      • pembuatan daftar tanah;
      • pembuatan surat ukur.

Siapa yang Mengeluarkan Surat Ukur Tanah?

Siapa yang berhak melakukan pengukuran tanah dan mengeluarkan suratnya adalah pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 PP Nomor 24 Tahun 1997. Di sini dibahas mengenai pembuatan surat ukur dengan bunyi ayat-ayat sebagai berikut.

  • Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, b dan c sudah diatur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya.
  • Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
  • Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur ditetapkan oleh menteri.

Fungsi Surat Ukur Tanah

Fungsi Surat Ukur Tanah

Meskipun kedudukannya sama-sama penting layaknya sertifikat tanah, tetapi surat ukur tanah bukan untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

Surat ini diperlukan dalam proses jual beli properti dengan fungsi sebagai berikut.

  • Surat ukur tanah memberikan informasi secara jelas mengenai gambaran fisik lahan dan batas-batasnya
  • Mengidentifikasi identitas lahan seperti jenis penggunaan, nama pemilik, lokasi tanah dan batas-batasnya, ukuran tanah, dan sebagainya
  • Sebagai salah satu dokumen untuk mendaftarkan sertifikat tanah agar memiliki hak kepemilikan secara resmi.

Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Cara Membuat Surat Ukur Tanah

Pengukuran tanah adalah tugas BPN yang pelaksanaan di lapangannya dilakukan oleh petugas ukur. Silakan penuhi syarat pengukuran tanah oleh BPN apabila hendak mengajukannya.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon dan kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah dan persetujuan tetangga batas di atas materai.
  • Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, kunjungi kantor BPN setempat. Selanjutnya, petugas BPN akan memeriksa terlebih dulu keseluruhan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika semuanya sudah lengkap, maka petugas BPN akan mengunjungi lokasi bidang tanah untuk melakukan pengukuran.

Berapa Biaya Pengukuran Tanah di BPN?

Jangan lupa, Anda wajib membayar biaya pengukuran yang telah ditentukan. Besarnya berbeda-beda tergantung luas tanah yang diukur.

Perhitungannya menggunakan syarat berikut ini.

Luas tanah sampai dengan 10 hektare TARIF UKUR (TU) = (LUAS TANAH/500 X HSBKU) + RP100.000
Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare TARIF UKUR (TU) = (LUAS TANAH/4.000 X HSBKU) + RP14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TARIF UKUR (TU) = (LUAS TANAH/10.000X HSBKU) + RP134.000.000

 

Berapa Lama Pengajuan Ukur Tanah?

Diketahui bahwa lama proses pengukuran tanah memakan waktu sekitar 12-30 hari. Adapun contoh surat ukur tanah yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut.

Contoh Surat Ukur Tanah 

Demikian informasi mengenai surat ukur tanah yang perlu diketahui. Apabila sedang mencari lahan baru, jangan lupa kunjungi 99.co Indonesia untuk melihat penawaran menariknya.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.