Berapa Persen Komisi Jual Beli Rumah? Segini Aturannya!

Last update: 12 Agustus 2025 5 min read
Author:

Berapa dana yang harus disiapkan untuk komisi jual beli rumah? Jangan asal mematok, hal ini sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Tidak dapat dimungkiri, ada banyak cara yang bisa dilakukan agar rumah bisa cepat terjual, salah satunya meminta bantuan perantara (makelar) atau agen properti. 

Namun, kamu harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar komisi agen properti tersebut.

Tidak bisa dimungkiri, saat ini masih banyak orang yang bingung menentukan besaran upah perantara atau agen properti. 

Nah, bagi kamu yang berada dalam situasi tersebut, simak ulasan mengenai besaran komisi jual beli rumah yang ideal di bawah ini.

Aturan Komisi Jual Beli Rumah

berapa persen komisi jual beli rumah

Untuk agen properti profesional, pemerintah sudah mengatur besaran persentase komisinya melalui Permendagri No.15/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. 

Dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut dijelaskan;

“Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa atas jasa yang diberikan”.

Komisi penjualan rumah diberikan paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi. 

Selain jual beli, ada pula aturan mengenai komisi untuk sewa-menyewa rumah.

Nominalnya sendiri paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi. 

Lalu, bagaimana komisi untuk perantara biasa atau makelar yang bukan agen properti profesional? Sejatinya, tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Karena itu, besaran komisinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, pada umumnya, besaran komisi jual beli rumah untuk perantara atau makelar tidak jauh dari ketentuan pemerintah, yakni 2–3,5% dari nilai transaksi.

Cara Menghitung Komisi Jual Beli Rumah

cara menghitung komisi jual beli rumah dan tanah

Patut diketahui, besar-kecilnya persentase komisi ditentukan oleh sejumlah faktor, salah satunya skala bantuan yang diberikan oleh perantara tersebut.

Apabila perantara membantu semua proses jual beli, maka dia akan mendapatkan komisi dengan persentase tinggi.

Agen properti profesional misalnya, mereka bertugas memasarkan rumah, membantu proses negosiasi, hingga mengurus dokumen jual beli.

Karena itu, biasanya biaya legalitas jual beli rumah dikenakan di luar komisi agen properti.

Jika disimulasikan, misalnya kamu ingin menjual rumah dengan harga Rp800 juta.

Biaya pengurusan legalitas jual beli tersebut diketahui sebesar Rp20 juta.

Karena performa agen tersebut cukup baik, kamu setuju memberi komisi sebesar 3% atas jasanya.

Bila demikian, maka cara menghitung komisi jual beli rumah untuk agen tersebut adalah;

Komisi = 3% x (harga rumah – biaya legalitas)

Komisi = 3% x (Rp800.000.000 – Rp20.000.000)

Komisi = 3% x (Rp780.000.000)

Komisi = Rp23.400.000.

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, maka agen properti akan mendapatkan komisi sebesar Rp23,4 juta.

Siapa yang harus membayar komisi jual beli rumah? Jawabannya pihak penyewa jasa agen atau perantara, bisa penjual maupun pembeli.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Jual Rumah lewat Agen Real Estate

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Penting menyertakan surat perjanjian jual beli rumah saat meminta bantuan agen atau perantara.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi sengketa yang bisa terjadi di kemudian hari.

Di dalam surat tersebut akan akan tercantum informasi mengenai objek jual beli, komisi perantara, jangka waktu perjanjian, hingga kewajiban kedua belah pihak.

Agar lebih jelas, lihat contoh surat perjanjian jual beli rumah di bawah ini:

***

PERJANJIAN KOMISI JUAL BELI RUMAH

Nomor: [Nomor perjanjian jika dibutuhkan]

Pada hari ini, [Hari, Tanggal, Bulan, Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • [Nama Penjual]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Penjual]
  • Nomor Identitas: [KTP/SIM/Paspor]

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

  • [Nama Agen/Perantara]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Agen]
  • Nomor Identitas: [KTP/SIM/Paspor]

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pasal 1

Objek Perjanjian

Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai perantara untuk menjual rumah dengan rincian berikut:

  • Alamat: [Alamat Rumah]
  • Luas Tanah: [Ukuran Tanah]
  • Luas Bangunan: [Ukuran Bangunan]
  • Harga Penawaran: Rp[Jumlah Harga Rumah].

Pasal 2

Komisi

  1. Pihak Pertama setuju memberikan komisi kepada Pihak Kedua sebesar [Persentase atau Nominal] dari harga jual rumah.
  2. Pembayaran komisi akan dilakukan setelah akad jual beli selesai dan dana hasil penjualan diterima oleh Pihak Pertama.

Pasal 3

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku selama [durasi, misalnya 3 bulan] terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

  1. Memasarkan rumah dengan cara yang etis dan sesuai peraturan.
  2. Tidak menaikkan atau menurunkan harga tanpa persetujuan Pihak Pertama.
  3. Memberikan laporan kepada Pihak Pertama mengenai perkembangan pemasaran.

Pasal 5

Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6

Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua yang memiliki kekuatan hukum sama.

Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak.

[Tempat, Tanggal]

Pihak Pertama,

[Materai 10.000]

[Nama dan Tanda Tangan]

Pihak Kedua,

[Nama dan Tanda Tangan]

***

Unduh contoh surat perjanjian jual beli rumah (PDF)

Unduh contoh surat perjanjian jual beli rumah (DOC/Word)

Komisi Jual Beli Rumah menurut Islam

komisi jual beli rumah menurut islam

Apakah ada aturan mengenai komisi jual beli rumah dan profesi sebagai makelar barang menurut Islam? 

Di dalam Islam, profesi sebagai makelar atau calo barang seperti rumah diperbolehkan.

Nah, mengenai komisi, menurut Islam kisarannya ditentukan oleh jenis akad yang dibuat antara penjual dan makelar.

Terdapat tiga akad kerja sama dengan makelar atau calo, yakni akad wakalah, ijar, dan ju’alah. 

Akad Wakalah adalah akad mewakili dan mewakilkan.

Artinya, makelar diberikan kuasa penuh oleh pemilik barang untuk menjualkan barang tersebut. 

Pada prosesnya, makelar harus jujur dalam menyampaikan informasi sekecil apapun kepada calon pembeli.

Selain itu, makelar juga tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga barang tanpa seizin pemilik. 

Adapun mengenai komisinya, ditentukan sesuai kesepakatan antara pemilik barang dengan makelar tersebut. 

Adapun akad ijar adalah transaksi jasa, di mana penjual meminta bantuan makelar menjualkan barangnya dengan komisi tertentu.

Besaran komisi ini seyogianya disepakati oleh penjual dan maker.

Sementara, akad ju’alah adalah transaksi sayembara, yakni pemilik barang meminta bantuan kepada banyak makelar. 

Namun, pemilik barang telah menetapkan aturan bahwa komisi hanya diberikan kepada makelar yang berhasil menjual barang tersebut.

Baca juga: Contoh Iklan Jual Rumah dan Cara Membuatnya

Itulah pembahasan mengenai komisi jual beli rumah yang bisa dijadikan referensi.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Mengawali karir sebagai Copywriter/Content Writer, Yuhan saat ini bertanggung jawab sebagai Content Editor untuk konten Panduan dan berbagai halaman lain di 99.co Indonesia. Dengan pengalaman +4 tahun, ia memiliki pengetahuan mumpuni dalam membuat konten yang informatif khususnya pada kategori properti. Tidak puas dengan menulis dan menyunting, Yuhan juga memperdalam kemampuannya dengan mempelajari User Experience (UX) dan digital marketing.