
Over kredit adalah suatu cara membeli aset dengan memindahkan kredit dari debitur lama kepada debitur baru.
Ketika melakukan ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Dalam konteks over kredit rumah, pembeli adalah debitur baru.
Pembeli mendapatkan rumah dengan cara meneruskan angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) punya pemilik lama.
Sebagai informasi, peminat rumah over kredit di Indonesia cukup tinggi.
Maka, properti jenis ini berpotensi dijual dengan harga murah, sebab biasanya penjual melepaskan aset akibat butuh uang.
Lantas, apa saja syarat over kredit rumah?
Nah, sebelum mengupasnya secara lengkap, ketahui dulu bagaimana sistem over kredit rumah lewat ulasan berikut!
Sistem Over Kredit Rumah
Ada tiga sistem over kredit rumah yang bisa dilakukan, mulai dari take over KPR, over kredit di bawah tangan, hingga KPR antar bank.
Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai sistem sekaligus proses over kredit rumah.
- Over kredit atau take over KPR jual beli, di mana sistem ini menggunakan jalur resmi melalui bank. Jadi dengan cara over kredit rumah ini ada tiga pihak yang terlibat, yaitu penjual, pembeli dan bank.
- Cara over kredit rumah atau take over KPR bawah tangan via notaris disebut tidak resmi lantaran tidak melibatkan pihak bank. Pihak yang terlibat hanya penjual dan pembeli saja. Pembeli rumah biasanya akan diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya take over, lalu melanjutkan sisa angsuran KPR tanpa sepengetahuan bank.
- Cara take over KPR antar bank di mana debitur memindahkan program KPR dari bank lama ke bank baru. Ini biasanya terjadi karena ada penawaran suku bunga dan promo menarik, sehingga debitur memutuskan untuk pindah KPR. Salah satu pilihan menarik adalah take over KPR dari Danamon.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Over Kredit Rumah Beserta Contohnya
Syarat Over Kredit Rumah Melalui Notaris
Dokumen Penjual
- Data objek jual beli (tanah atau bangunan).
- Fotokopi perjanjian kredit atau surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan, atau cap dari bank pemberi kredit bahwa rumah sedang dijaminkan.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
Dokumen Pembeli
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pembeli dan pasangan (apabila sudah menikah).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan kerja.
- Akta nikah atau cerai (bagi yang sudah menikah/bercerai).
- Slip gaji tiga bulan terakhir.
- Rekening gaji tiga bulan terakhir.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Proses dianggap tak resmi, lantaran tanpa melibatkan bank.
- Tak ada perubahan nama maupun beban kredit di bank.
- Jika ternyata penjual gagal bayar, maka rumah yang seharusnya milik pembeli bisa berujung sengketa atau disita oleh bank.
- Pembeli tak berhak mengambil sertifikat yang bukan atas namanya. Bukan hal mustahil penjual mengambilnya secara diam-diam.
Itulah syarat over kredit rumah di notaris yang harus dipenuhi, serta risiko yang harus dipertimbangkan. Bagaimana dengan syarat over kredit rumah subsidi & komersial via bank?
Baca juga: Ketahui Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Mudah
Persyaratan Over Kredit Rumah Melalui Bank
Dokumen Pembeli
Pegawai
- Formulir aplikasi kredit.
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri (jika sudah menikah).
- Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai) dan KK.
- Fotokopi NPWP atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Fotokopi rekening koran/tabungan tiga bulan terakhir.
- Pas foto pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Slip gaji asli terakhir/surat keterangan penghasilan dan jabatan.
Pengusaha
- Formulir aplikasi kredit.
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri (jika sudah menikah).
- Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai) dan KK.
- Fotokopi NPWP dan SPT.
- Fotokopi rekening koran/tabungan tiga bulan terakhir.
- Pas foto pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotokopi akta pendirian atau perubahan.
- Fotokopi akta pengesahan menteri kehakiman.
- Data keuangan perusahaan.
Profesional
- Formulir aplikasi kredit.
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri (jika sudah menikah).
- Fotokopi surat nikah/cerai (bagi yang telah menikah/cerai).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP dan SPT.
- Fotokopi rekening koran/tabungan tiga bulan terakhir.
- Pas foto pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi izin praktik.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Proses lama seperti mengajukan KPR baru, tetapi transaksi pasti aman.
- Pembeli bisa melakukan balik nama sertifikat, walaupun angsuran belum lunas.
- Pembeli bisa langsung menempati rumah, tak perlu indent.
- Pembeli harus menyiapkan booking fee, uang muka, angsuran pertama, biaya pajak, dan biaya administrasi lain.
Baca juga: Pengalaman Take Over KPR BTN, dari Syarat hingga Prosesnya
Syarat Over Kredit Rumah Antar-Bank
Dokumen milik pribadi
- Aplikasi permohonan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) suami dan istri.
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kemarian/perjanjian pranikah.
- Fotokopi tabungan atau rekening koran minimali tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan kerja untuk karyawan.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan untuk pengusaha.
- Surat izin praktik untuk profesional.
Dokumen Properti
- IMB.
- Sertifikat properti.
- AJB.
- PBB.
- Denah bangunan.
Proses Over Kredit Rumah
Seperti halnya ketentuan dan persyaratan, prosedur over kredit rumah juga tergantung kebijakan bank terkait.
Namun, secara umum pemohon akan melalui tahapan berikut:
- Datangi bank kemudian buatlah permohonan over kredit, lalu lengkapi syarat yang diminta.
- Setelah menerima pengajuan, bank akan melakukan re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah.
- Jika lolos re-appraisal, maka bank akan mengundang Anda untuk melakukan wawancara. Pada tahap ini, bank akan mengecek kemampuan Anda melunasi angsuran KPR.
- Membayar biaya over kredit kepada penjual, kemudian menunggu keluarnya Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPKK) yang baru.
- Setelah menerima SPKK, tahap selanjutnya adalah menandatangani akta kredit, dan boleh langsung mengurus balik nama sertifikat.
- Serah terima kunci.
Berapa Biaya Over Kredit Rumah?
Ketika melakukan over kredit rumah, Anda diharuskan untuk membayar beberapa hal. Berikut di antaranya:
1. Booking Fee
Booking fee atau biaya pemesanan biasanya dibayarkan di awal sebagai bukti jaminan kepada penjual.
2. Down Payment (DP)
Uang muka atau DP dibayarkan ke pihak bank.
Umumnya, jika Anda memberikan uang muka dengan jumlah lebih besar, bunga kredit yang didapatkan lebih murah.
3. Cicilan
Tak kalah penting, Anda juga harus membayar biaya cicilan sebagai kewajiban.
4. Biaya Lainnya
Biaya lainnya yang perlu dibayarkan melipti pajak, jasa notaris, biaya administrasi, appraisal jaminan, surat-surat, dan lain sebagainya.
Tips Over Kredit Rumah
- Pilih cara yang aman, yaitu melalui bank yang melibatkan tiga pihak.
- Sebaiknya pilih rumah KPR dari bank yang mempunyai layanan take over.
- Periksa kondisi fisik bangunan mulai dari bagian luar hingga dalamnya, perhatikan lokasi dan posisi rumah.
- Hindari membeli rumah over kredit dalam kondisi sengketa.
- Hitung nilai transaksi yang meliputi nilai jual rumah, besar saldo utang pokok dan sisa angsuran yang perlu dibayar.
- Buat akta pengikatan jual beli.
Baca juga: 8 Tips Mengajukan KPR agar Disetujui Bank untuk Pemula
Itulah ulasan lengkap syarat take over KPR, prosedur hingga tipsnya. Semoga informasi yang disampaikan oleh 99.co bermanfaat, ya.
Ingin menjual atau menyewakan rumah? Pasang iklan jual rumah di sini.



