
Kekuatan hukum PPAT camat sering menjadi sorotan dalam praktik pertanahan, terutama di daerah terpencil. Lalu, bagaimana statusnya? Apa dasar hukumnya?
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik terkait pendaftaran tanah atau perbuatan hukum tertentu atas hak tanah.
Pasalnya, dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibantu oleh berbagai pihak, termasuk PPAT.
Ketentuan mengenai PPAT diatur dalam PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan PP No. 24/2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37/1998.
Berdasarkan aturan tersebut, PPAT terbagi menjadi PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
PPAT camat termasuk ke dalam PPAT Sementara yang bertugas membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah dan pembuatan akta otentik di daerah tertentu.
Namun, bagaimana kedudukan hukum atau kekuatan hukum PPAT camat?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu PPAT Camat?

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Sementara itu, PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP No. 37/1998.
Dengan demikian, PPAT camat adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah dan diberikan kewenangan dalam pelaksanaan tugas PPAT.
Adapun, peraturan camat sebagai PPAT ada pada pasal 5 ayat (3) PP No. 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Camat diangkat menjadi PPAT Sementara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga:
Contoh Akta Jual Beli Tanah PPAT Camat (PPATS) Disertai Cara Membuat dan Biayanya
Tugas PPAT Camat
Camat sebagai PPAT Sementara bertugas membantu administrasi pertanahan.
Tugas PPAT camat antara lain membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), dan pembagian hak bersama.
Selain itu, PPAT camat bertugas dalam pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, hingga pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Tugas ini dilakukan di wilayah terpencil yang tidak memiliki notaris atau PPAT sehingga camat diangkat untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Kekuatan Hukum PPAT Camat

Kekuatan hukum PPAT camat sering dipertanyakan sebagian masyarakat.
Pasalnya, tidak banyak yang tahu bahwa seorang camat bisa melakukan tugas sebagai PPAT di daerah tertentu.
Lalu, bagaimana kekuatan hukum PPAT camat?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PP No. 37/1998, camat sebagai PPAT Sementara ditunjuk oleh menteri untuk membuat akta di daerah yang kekurangan PPAT.
“Camat atau Kepala Desa melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara.”
Akta otentik yang dibuat oleh PPAT Camat memiliki kekuatan hukum yang sah selama mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya PP No. 24/2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37/1998 yang mengatur tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Namun, aturan ini juga melarang PPAT merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara camat adalah PNS.
Hal ini menciptakan potensi kontradiksi hukum terkait kedudukan PPAT camat.
Apakah PPAT Camat Masih Berlaku?
Pertanyaan lain yang muncul adalah keberlakuan PPAT Camat jika di suatu daerah sudah tersedia PPAT.
Dalam kondisi ini, PPAT Sementara, termasuk Camat, tetap memiliki wewenang seperti PPAT biasa, meskipun sudah ada PPAT lain di wilayah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga masih berlaku selama yang bersangkutan menjabat sebagai camat di wilayah kerjanya, bahkan jika sudah ada PPAT lain di daerah tersebut.
Baca Juga:
Bolehkah PPAT atau Notaris Membuatkan Akta Tanah untuk Anggota Keluarga Sendiri?
***
Demikian penjelasan mengenai kekuatan hukum PPAT camat atua PPAT Sementara.
Semoga membantu.
Simak informasi lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99 Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian sekarang juga!
**Foto cover: Unsplash/Scott Graham