
Dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank akan mewajibkan nasabahnya untuk menjadi peserta asuransi jiwa.
Kewajiban nasabah menjadi peserta asuransi jiwa KPR merupakan salah satu wujud dari prudential principle, atau prinsip kehati-hatian lembaga perbankan.
Pasalnya, asuransi jiwa ini memberikan pertanggungan atas risiko utang nasabah apabila dia meninggal dunia.
Asuransi jiwa KPR diatur dalam Peraturan metneri Keuangan No. 123/PMK.010/2008 tentang Peneyelenggaraan Lini Usaha Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.
Patut diketahui, asuransi jiwa KPR dibayarkan sekali saat akad kredit dilaksanakan, tentu dengan besaran premi yang berbeda-beda.
Lantas, apa saja manfaat dari asuransi jiwa untuk KPR? Lalu, apakah asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal?
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Manfaat Asuransi Jiwa untuk KPR?
Foto: The Economic Times
Ada banyak manfaat dari asuransi jiwa KPR, paling utama adalah jaminan pelunasan kredit apabila nasabah atau debitur meninggal dunia.
Seperti utang, KPR juga akan diwariskan kepada ahli waris saat pemiliknya meninggal.
Dengan asuransi jiwa, kewajiban melunasi cicilan KPR akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Jadi, seperti namanya, asuransi tersebut akan menutupi sisa utang nasabah yang meninggal, dengan nilai tanggungan sebesar sisa utang.
Manfaatnya tidak hanya melindungi ahli waris dari beban finansial terkait utang cicilan KPR, tetapi juga memastikan kelancaran proses pembayaran KPR ke bank.
Karena itu, bank selaku debitur bisa mendapatkan jaminan pelunasan atas pinjaman yang telah dikeluarkan.
Sederhananya, mewajibkan nasabah mengikuti asuransi jiwa merupakan langkah preventif bank, untuk menghindari kerugian akibat risiko gagal bayar.
Proses Klaim Asuransi Jiwa KPR
1. KPR Perorangan
Foto: Homsters
Untuk mengklaim asuransi KPR, ahli waris harus melapor kepada pihak bank dengan bukti dokumen seperti akta kematian atau laporan rumah sakit.
Jika kematian tidak melanggar klausul dan bertentangan dengan pernyataan si debitur, maka bank akan klaim ke perusahaan asuransi untuk menutup utang nasabah.
Perusahaan asuransi sendiri berpegangan pada pernyataan debitur untuk menentukan nilai premi yang akan dibayar nantinya.
Baca juga: Mengenal Asuransi KPR, Apa Manfaatnya bagi Debitur?
2. KPR Joint Income
Lantas, bagaimana jika pengajuan KPR dilakukan secara joint income? Bagaimana cara klaim asuransi jiwa KPR tersebut?
Dalam kasus tersebut, ada dua skema klaim asuransi yang akan diberikan, meliputi:
- Asuransi “first to die”: KPR lunas apabila salah satu dari pasangan suami istri meninggal
- Asuransi “the last survivor”: Asuransi baru berlaku apabila keduanya meninggal dunia.
Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal?
Foto: Ideal
Boleh atau tidaknya klaim asuransi jiwa sebelum meninggal, sejatinya tergantung pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Sebagian besar polis asuransi jiwa KPR memiliki nilai tunai yang dapat dicairkan, apabila polis telah aktif selama jangka waktu tertentu.
Sebagai contoh, seorang wiraswasta mengajukan KPR dengan jangka waktu 10 tahun dengan nilai objek jaminan sebesar Rp117 juta.
Dalam kasus tersebut, premi asuransi jiwa KPR yang dibayarkan adalah Rp1,3 juta.
Kemudian, apakah bisa dilakukan pengembalian asuransi saat pelunasan dipercepat?
Pengembalian asuransi saat pelunasan dipercepat bisa dilakukan, tetapi dengan waktu pencairan kurang lebih 1 bulan.
Baca juga: 5 Rekomendasi Asuransi Properti Online Terbaik dan Terpercaya
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Asuransi Jiwa KPR?
Perlu dicatat, besaran biaya asuransi jiwa KPR BCA, Mandiri, BTN dan bank lainnya berbeda-beda.
Faktor yang menentukan besaran biaya asuransi jiwa untuk KPR adalah usia dan besaran asuransi.
Semakin tua dan lama waktu angsuran, maka preminya semakin mahal.
Anda bisa menghitung besaran premi asuransi jiwa KPR dengan rumus berikut ini:
- Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa x plafon yang disetujui bank : 1.000
- Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa x LTV (Loan-to-value) : 1.000
Sebagai contoh, misalnya plafon KPR yang disetujui oleh bank adalah Rp400 juta.
Koefisien asuransi jiwa untuk debitur berusia 25 tahun dengan tenor KPR 15 tahun adalah 12,10.
Maka, jumlah asuransi jiwa KPR yang harus dibayarkan adalah;
Rp400.000.000 x 12,10 : 1.000 = 4.840.000.
Apa Perbedaan Asuransi Jiwa KPR dan Asuransi Biasa?
Asuransi jiwa KPR dan asuransi jiwa umum memiliki kesamaan dalam memberikan perlindungan saat nasabah meninggal dunia.
Kendati demikian, penggunaan dana pertanggungannya terbilang berbeda.
Pada asuransi jiwa umum, jumlah uang pertanggungan (UP) diserahkan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat saat mendaftar asuransi.
UP diberikan secara langsung kepada ahli waris yang memiliki kebebasan untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan dalam asuransi jiwa KPR, manfaat utamanya difokuskan pada pelunasan sisa utang KPR yang masih berjalan.
Baca juga: Cara Mengasuransikan Rumah untuk Lindungi Hunian
***
Itulah ulasan mengenai asuransi jiwa KPR yang penting untuk diketahui.
Semoga bermanfaat, ya.
Jika sedang mencari rumah impian, cek laman www.99.co/id sekarang juga!




