Aturan Rumah Subsidi (Terbaru dan Lengkap!)

5 min read

Foto: Jawapos

Pemerintah dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memperbaharui regulasi subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Di tahun ini, terdapat perubahan terhadap aturan rumah subsidi 2020 yang berlaku. 

Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2020 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 mengenai penghasilan kelompok sasaran, besaran suku bunga, masa subsidi hingga jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Selain itu, karena melihat minat masyarakat untuk mengakses rumah subsidi ini sangatlah besar, pemerintah beserta PUPR melakukan perubahan pada aturan rumah subsidi 2020 agar penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak hanya terbatas pada MBR saja.

Aturan rumah baru subsidi 2020 ini diberlakukan dalam rangka program sejuta rumah yang diusung pemerintah pada tahun sebelumnya sekaligus mengurangi dampak ekonomi pandemi covid-19.

Nah, setengah mengalami perancangan perubahan, bagaimanakah aturan rumah subsidi 2020 yang kini berlaku? 

Simak ulasannya di bawah ini, ya!

Aturan Rumah Subsidi Per 1 April 2020: Batasan Harga Rumah Subsidi Berubah

aturan rumah subsidi

(foto: katadata)

Perubahan yang diterapkan pada aturan rumah subsidi 2020 salah satunya adalah batasan harga rumah subsidi.

Adapun perubahan dalam batasan penghasilan kelompok sasaran KPR subsidi yang awalnya Rp4 juta menjadi Rp8 juta.

Beberapa instansi pemerintahan yang terlibat dalam perumusan aturan rumah subsidi  ini antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kenaikan harga ini sebenarnya belum diterima sepenuhnya oleh semua pihak, terutama pengembang. Namun, pemerintah ingin agar MBR dapat memiliki hunian yang laik.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan aturan rumah subsidi yang baru ini akan diberlakukan mulai 1 April 2020.

Di dalamnya, disebutkan untuk aturan harga rumah subsidi 2020 bahwa harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2020 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta. 

Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164, 164,5 juta.

Sedangkan, aturan rumah subsidi 2020 di Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp158 juta dan tahun depan Rp168 juta. 

Terakhir, di Papua dan Papua Barat pada 2019 ditetapkan di harga Rp212 juta dan 2020 sebesar Rp219 juta.

Dalam aturan rumah subsidi terbaru ini, kenaikan rumah subsidi bervariasi mulai 3 persen hingga 7,5 persen. 

Batasan harga dinaikkan untuk menyesuaikan harga tanah dan material bahan bangunan setiap dua tahun sekali. 

Fasilitas yang diterima masyarakat dari skema FLPP ini mulai dari uang muka ringan hingga 1 persen, subsidi selisih bunga KPR hingga hanya 5 persen, dan tenor alias masa cicilan panjang hingga 20 tahun. 

Baca juga:

Rekomendasi Rumah DP 0, Pilihan Menarik selain Rumah Susun

Aturan Rumah Subsidi 2020: Gaji 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

aturan rumah subsidi

Foto: Statically

Aturan tentang FLPP yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 26 tentang Perubahan Atas PUPR No, 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima FLPP merupakan warga yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta. 

Sedangkan dalam aturan rumah subsidi 2020 yang baru, Kementerian PUPR memperluas jangkauan penerima FLPP menjadi warga berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

Mengapa demikian? Pemantapan payung hukum untuk kelonggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat kelas menengah masih terus berjalan.

Kepmen memberikan Batasan maksimal penghasilan hingga Rp8 juta dari aturan lama sebesar Rp4 juta untuk membeli rumah tapak dan Rp7 juta untuk kategori rumah susun.

Adapun syarat rumah subsidi yang harus diperhatikan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang minimal berusia 21 tahun dan maksimal 55 tahun.

Adapun syarat rumah subsidi lainnya, seperti:

  • Memiliki KTP
  • Belum memiliki rumah
  • Belum pernah mengikuti program rumah subsidi sebelumnya
  • Memiliki NPWP dan SPT
  • Memiliki slip gaji (pekerja formal) atau surat pernyataan berpenghasilan yang dikeluarkan oleh kepala desa / lurah setempat (pekerja informal).

Aturan Rumah Subsidi: Syarat Belum Memiliki Rumah Dihapuskan

Tak hanya itu, aturan rumah subsidi juga menghapuskan persyaratan pemohon harus belum memiliki rumah.

Dengan dianulirnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang kemudahan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, warga yang sudah memiliki rumah pertama non subsidi juga dapat mengajukan FLPP.

Sejak 2010 hingga 2018, pemerintah sudah menyalurkan kredit perumahan rakyat FLPP sebanyak 566 ribu unit rumah dengan total Rp 35,7 triliun. 

Khusus 2018, dari target 58 ribu unit hanya 85 persen yang menggunakan FLPP.

Dengan adanya perubahan-perubahan pada aturan rumah subsidi ini, diharapkan angkanya akan meningkat. 

Mengingat pemerintah sudah memberikan berbagai kelonggaran bagi masyarakat yang tidak termasuk ke dalam kategori MBR.

Sarana Pencarian Situs Rumah Subsidi

aturan rumah subsidi

Jika Anda tertarik untuk membeli rumah subsidi, Kementrian PUPR pun sudah menyediakan sejumlah sarana online untuk memenuhi keperluan pengecekan informasi rumah subsidi.

Anda bisa mengakses lokasi rumah subsidi, harga, pengembang hingga transaksi pembelian dengan mudah.

Ketiga sarana pencarian situs rumah subsidi sebagai berikut.

Situs Rumah Subsidi PUPR

Situs rumahsubsidi.pu.go.id merupakan laman resmi Kementrian PUPR yang menyediakan ketersediaan rumah subsidi di seluruh provinsi Indonesia.

Adapun beberapa fitur yang disediakan berupa lokasi, data luas bangunan, luas tanah, jumlah kamar, tipe rumah hingga informasi pengembang. 

Situs Si Kumbang

Untuk mengakses situs Si Kumbang, Anda bisa membuka laman sikumbang.ppdpp.id

Situs ini berfungsi menyediakan informasi pendataan rumah subsidi, lokasi dan nama pengembang.

Adapun fitur pencarian alamat, nama kontak pengembang dan peta digital sehingga memberikan kemudahan pencarian rumah subsidi.

Aplikasi Si Kasep

Sarana pencarian rumah subsidi yang selanjutnya bisa diakses menggunakan aplikasi yang terdapat di android. 

Anda bisa mengunduhnya melalui play store.

Aplikasi Si Kasep rumah subsidi menyediakan informasi rumah subsidi dengan lengkap sekaligus menyediakan layanan pengajuan pinjaman KPR subsidi.

Layanan pengajuan pinjaman KPR pun berupa informasi pilihan Bank KPR FLPP, informasi pengajuan KPR, kalkulator KPR hingga sejumlah informasi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nah, itulah sejumlah informasi baru mengenai aturan rumah subsidi 2020. Bagaimana, tertarik membeli rumah subsidi?

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *