Biaya Roya Sertifikat di BPN dan Lewat Notaris Terbaru

Last update: 3 Mei 2025 3 min read
Author:

Dalam pengurusan penghapusan hak tanggungan atau roya, ada biaya roya sertifikat yang mesti dikeluarkan. Berapa biaya tersebut?

Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah Hak Tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Secara sederhana, sertifikat yang semula dijadikan agunan, setelah dilakukan proses roya, hak tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan.

Hak tanggungan ini biasanya terkait dengan utang atau pinjaman yang menggunakan tanah sebagai jaminan, misalnya, dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut buku Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya oleh Prof. Dr. H.M. Arba, S.H., M.Hum. dan Diman Ade Mulada, S.H., M.H., roya diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Jika tidak dilakukan roya, sertifikat tetap tercatat memiliki hak tanggungan, meskipun utang sudah dilunasi.

Lalu, berapa biaya roya sertifikat tanah di BPN?

Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Biaya Roya?

biaya roya sertifikat
Sumber: YouTube/monkemonyukkitakemon3649

Biaya roya adalah biaya yang dikenakan untuk menghapus atau mencoret hak tanggungan (jaminan utang) dari sertifikat tanah atau properti setelah utang lunas.

Roya dilakukan agar sertifikat tanah kembali bersih dari status sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan.

Oleh karena itu, mengurus roya sangat penting bagi pemilik tanah karena memberikan kepastian hukum dan kebebasan dalam mengelola tanahnya.

Tanpa roya, status tanah masih terikat dengan hak tanggungan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari terutama saat akan melakukan transaksi jual beli.

Jadi, jika kamu memiliki tanah yang terkait dengan hak tanggungan, pastikan untuk segera mengurus sertifikat roya setelah utang lunas.

Namun, sebelum mengurus roya di BPN, kamu wajib mengetahui berapa biaya roya sertifikat tersebut.

Biaya Roya Sertifikat

1. Biaya Roya di BPN

Biaya roya di BPN adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam konteks KPR, setelah KPR lunas, beberapa bank biasanya membantu dalam proses pengurusan roya secara online sehingga kamu tidak perlu mengurusnya sendiri ke BPN.

Namun, kamu sebagai pemilik rumah yang berkepentingan untuk menghapus hak tanggungan tetap perlu untuk membayar biaya roya tersebut.

Perlu kamu catat, biaya roya sertifikat bisa lebih mahal apabila melalui jasa notaris.

Baca Juga:

Apa Itu Roya? Ini Pengertiannya, Contoh Surat Roya, Syarat, dan Cara Urusnya

2. Biaya Roya di Notaris

Biaya pengurusan roya melalui notaris bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing notaris.

Secara umum, biaya roya di notaris berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Hanya saja, keuntungan mengurus di notaris adalah mereka akan menangani semua proses administrasi, mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan ke BPN, hingga pengambilan sertifikat yang sudah bersih dari hak tanggungan.

Hal tersebut dapat menghemat waktu dan tenaga dibandingkan dengan mengurus sendiri yang mungkin memerlukan beberapa kali kunjungan ke BPN.

Baca Juga:

Mudah! Begini Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank Setelah KPR

***

Demikian informasi mengenai biaya roya sertifikat.

Disarankan untuk mengurus roya secara resmi di BPN atau melalui jasa notaris, jangan menggunakan calo yang biaya pengurusannya bisa jauh lebih mahal.

Semoga bermanfaat.

Tidak lupa, cek rumah idaman kamu hanya melalui www.99.co/id!

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.