
Anda bisa menghemat biaya proses administrasi balik nama sertifikat rumah dengan mengetahui cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.
Pada dasarnya, balik nama tanpa notaris berarti pemilik baru melakukan pengurusan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN tanpa perantara.
Metode ini sepenuhnya legal selama dokumen dasar seperti Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, atau dokumen waris telah dibuat oleh PPAT, karena pembuatan akta tidak dapat dilakukan tanpa pejabat resmi.
Mengurus sendiri memberikan keuntungan dari sisi biaya karena Anda tidak perlu membayar jasa notaris atau PPAT tambahan.
Prosesnya juga relatif cepat, yaitu sekitar 5 sampai 14 hari kerja apabila dokumen lengkap dan tidak ada sengketa.
Dengan memahami alur administrasi secara detail, proses balik nama dapat dilakukan dengan lancar dan efisien
Ketahui bagaimana cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris mulai dari dokumen yang dibutuhkan, prosedur, hingga estimasi biaya dan waktu.
Syarat Dokumen Lengkap
Untuk memahami cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, pemilik baru wajib menyiapkan berkas dokumen yang disesuaikan dengan jenis peralihan hak.
Meski persyaratan dapat bervariasi di tiap Kantah, secara umum dokumen yang hampir selalu diperlukan sebagai berikut.
1. Formulir Permohonan
Anda harus mengisi formulir resmi dari Kantah dan menandatanganinya di atas materai Rp10.000.
Formulir biasanya tersedia di loket pendaftaran dan wajib diisi lengkap tanpa ada kolom yang tertinggal.
2. Identitas dan Sertifikat Asli
Sertifikat tanah asli (SHM atau SHGB) menjadi dokumen utama yang dicek oleh petugas.
Sertakan juga fotokopi KTP dan KK seluruh pihak terkait, termasuk pemohon maupun penerima kuasa apabila ada.
Petugas akan mencocokkan semua data dengan dokumen asli.
Baca Juga:
Jenis-Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah dan Lembaga Penyedianya
3. Bukti Pembayaran Pajak
Kategori dokumen pajak yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
- Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan (STPD PBB)
- Bukti Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Final Penjual.
Ketiga dokumen ini menjadi bukti bahwa tanah dan bangunan tidak memiliki tunggakan pajak.
4. Dokumen Akta Terkait Peralihan Hak
Jenis dokumen menyesuaikan bentuk peralihan hak.
- Untuk jual beli, diperlukan AJB asli dari PPAT.
- Untuk waris, diperlukan surat keterangan ahli waris, akta pembagian waris apabila lebih dari satu ahli waris, serta surat kematian pewaris.
- Untuk hibah, diperlukan akta hibah resmi.
Prosedur Langkah demi Langkah
Memahami cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris berarti mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPN.
Tahapan berikut adalah alur resmi yang perlu diikuti.
1. Persiapan Dokumen
Kumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan, kemudian ambil formulir permohonan di loket pendaftaran Kantah.
Pastikan semua persyaratan telah difotokopi dan disusun rapi agar proses verifikasi berlangsung cepat.
2. Penyerahan dan Pemeriksaan Berkas
Serahkan seluruh berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
Pada tahap ini, petugas akan memeriksa keaslian sertifikat, kecocokan identitas, serta status tanah.
Apabila terdapat kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya sebelum bisa melanjutkan proses.
3. Pembayaran PNBP
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor atau SPS.
Anda harus melakukan pembayaran di bank mitra BPN seperti BRI atau BNI.
Jangan lupa menyerahkan bukti pembayaran kembali ke loket.
Baca Juga:
6 Contoh Surat Perjanjian Pinjam Sertifikat Rumah Paling Lengkap
4. Proses Validasi dan Pencatatan
Setelah pembayaran dilakukan, BPN memulai proses validasi dan pencatatan peralihan hak di Buku Tanah.
Setelah itu, petugas akan mencetak sertifikat baru atas nama pemilik berikutnya. Durasi proses dapat berbeda pada setiap kantor.
5. Pengambilan Sertifikat
Kantah akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan sertifikat.
Setelah menerima sertifikat baru, pastikan untuk mengecek seluruh datanya dengan teliti sebelum meninggalkan loket.
Estimasi Biaya dan Waktu
Saat melakukan cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris, biaya yang dikeluarkan cenderung lebih terjangkau karena hanya terdiri dari komponen PNBP dan pajak terkait.
Estimasi berikut dapat dijadikan gambaran umum.
1. Komponen Biaya
| Komponen | Estimasi Biaya |
| Pendaftaran atau cek sertifikat | Sekitar Rp50.000 per bidang |
| Balik nama peralihan hak | Rumus NJOP dikalikan luas tanah dikalikan 1 persen dibagi 1.000 dengan batas maksimal Rp100 juta |
| Penerbitan sertifikat baru | Sekitar Rp25.000 sampai Rp50.000 |
| BPHTB | Lima persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP dengan ketentuan minimum Rp100.000 |
Untuk rumah standar, total biaya umumnya berada pada kisaran Rp1 juta sampai Rp5 juta, tergantung nilai objek pajak dan luas tanah.
2. Lama Waktu Proses
Proses balik nama umumnya membutuhkan waktu 5 sampai 14 hari kerja.
Durasi dapat menjadi lebih cepat apabila kantor pertanahan menyediakan layanan berbasis aplikasi seperti TanahKU.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa memantau progres tanpa harus datang ke kantor secara langsung.
Baca Juga:
Mudah! Begini Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank Setelah KPR
Catatan Penting
- Pastikan objek tanah bebas sengketa, tidak dalam status blokir, dan tidak memiliki hak tanggungan aktif.
- Jika tanah sedang menjadi agunan bank, Anda harus mengurus pelepasan atau pengambilan sertifikat melalui bank terlebih dahulu.
- Layanan online tersedia di sejumlah daerah, tetapi tetap disarankan untuk mengecek regulasi terbaru tahun 2025 karena persyaratan dapat berbeda antar Kantah.
- Akta dasar seperti AJB tetap harus dibuat oleh PPAT. Proses tanpa notaris hanya berlaku pada tahap pengajuan balik nama di BPN.
***
Semoga bermanfaat.
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rekomendasi properti terbaik!
