
Menghadapi kasus penyerobotan tanah tentu bukan hal yang menyenangkan.
Terlebih lagi, jika tanah tersebut merupakan hak milik yang sah.
Penyerobotan tanah bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perampasan, penempatan, pengklaiman, pematokan, pemagaran tanah, hingga pencurian secara tidak sah.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dan tentunya merugikan pemilik sah.
Ketika mengalami kondisi ini, sebenarnya masyarakat dapat membuat laporan ke pihak berwenang.
Lantas, bagaimana cara melaporkan penyerobotan tanah?
Hukuman Pelaku Penyerobotan Tanah

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 51/Prp/1960, yang dimaksud dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan, dan/atau menggunakan sebidang tanah, atau memiliki tanah maupun bangunan di atasnya, tanpa mempersoalkan apakah bangunan tersebut digunakan sendiri atau tidak.
Istilah tanah sendiri merujuk pada tanah yang dikuasai oleh negara secara langsung maupun tidak langsung, atau tanah yang dimiliki berdasarkan hak perseorangan atau badan hukum.
Ketika memiliki tanah, pemilik harus memiliki bukti sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan sah.
Tujuannya, supaya Anda memiliki perlindungan dan kepastian hukum agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Melansir laman hukumonline.com, penyerobotan tanah dapat terjadi karena pemilik tidak mengetahui adanya peralihan hak atas tanahnya.
Peralihan ini bisa terjadi melalui cara yang sah secara hukum maupun dengan cara curang.
Selain itu, ketidakpedulian pemilik terhadap propertinya juga dapat menjadi penyebab penyerobotan tanah lainnya.
Pasalnya, orang lain dapat dengan mudah menguasai tanah tersebut secara sepihak.
Lantas, apakah ada hukuman atau sanksi bagi pelaku penyerobotan tanah?
Ya, hal ini telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 UU 51/Prp/1960.
Menurut Pasal 6 UU 51/Prp/1960, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Sedangkan, jika penyerobotan dilakukan dengan menukar, menjual, membebankan kredit, menyewakan, atau menggadaikan tanah secara ilegal, pelaku dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 385 KUHP.
Baca juga: 12 Contoh Iklan Jual Tanah & Kata-katanya yang Menarik
Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah

Ada sejumlah cara yang perlu Anda lakukan jika ingin melaporkan penyerobotan tanah, berikut di antaranya:
1. Mengumpulkan Bukti
Cara melaporkan penyerobotan tanah yang pertama adalah dengan mengumpulkan bukti.
Bukti tersebut berupa foto proses dan hasil penyerobotan tanah serta dokumen kepemilikan tanah sebelum dan sesudah terjadi penyerobotan.
Penting juga untuk memiliki keterangan saksi mengenai catatan waktu, kejadian, dan pelaku penyerobotan tanah agar Anda memiliki bukti yang lebih kuat.
2. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika sudah memiliki bukti kuat, Anda dapat melaporkan tindakan penyerobotan tanah ke pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kepolisian.
Dikutip dari pusiknas.polri.go.id, cara melaporkan penyerobotan tanah ke polisi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya bisa menghubungi Polda Metro Jaya di nomor: 08128171997.
Anda juga dapat mendatangi langsung kantor BPN dan polisi untuk melaporkan mafia tanah.
3. Ceritakan Kronologi
Cara melaporkan mafia tanah selanjutnya adalah ceritakan kronologi secara jelas kepada pihak berwenang.
Serahkan juga bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan sebelumnya supaya laporan bisa langsung diproses.
Nantinya, pihak berwenang akan memberikan nomor laporan sebagai bukti pelaporan resmi.
Anda bisa menggunakan nomor tersebut untuk mengikuti perkembangan kasus.
4. Pantau Perkembangan Laporan
Penting bagi Anda untuk selalu menanyakan perkembangan kasus kepada BPN atau Kepolisian.
BPN dan Kepolisian akan melakukan penyelidikan secara mendalam serta mengambil langkah hukum yang dapat dijatuhi kepada mafia tanah.
Baca juga: Sertifikat Tanah Tidak Jadi-Jadi? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!
Itulah berbagai cara melaporkan penyerobotan tanah.
Semoga informasi di atas dapat membantu!