Cara Mengurus IMB di Bogor Offline dan Online

Last update: 27 Agustus 2025 4 min read
Author:

Cara mengurus IMB di Bogor menjadi hal penting yang perlu diketahui setiap pemilik bangunan sebelum memulai pembangunan ataupun renovasi rumah.

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen resmi dari pemerintah daerah yang berfungsi sebagai dasar legalitas suatu bangunan.

Dengan memiliki IMB, keberadaan rumah atau properti akan diakui secara hukum, sehingga pemilik terhindar dari potensi sanksi atau pembongkaran.

Perlu Anda ketahui, saat ini istilah atau nomenklatur IMB telah diubah menjadi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).

Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Di Kota maupun Kabupaten Bogor, proses pengurusan IMB telah diatur dengan jelas melalui instansi terkait, sehingga pemohon harus memenuhi syarat administrasi dan teknis tertentu.

Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi KTP, bukti kepemilikan tanah, gambar denah bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, terdapat biaya retribusi yang ditetapkan sesuai dengan luas dan fungsi bangunan.

Memahami langkah-langkah, biaya, dan syarat yang berlaku akan membantu masyarakat Bogor mengurus IMB dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan berarti.

Cara Mengurus IMB di Kota Bandung

Dokumen Persyaratan

Dokumen Persyaratan Offline

Melansir dari situs sippn.menpan.go.id, berikut ini beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus IMB di Bogor:

  • Fotokopi KTP
  • Akta/AJB Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
  • Gambar eksisting atau gambar rencana
  • Gambar situasi
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB 1 tahun berjalan
  • Surat tidak keberatan dari tetangga dengan fotokopi KTP tetangga terlampir
  • Fotokopi IMB lama untuk keperluan renovasi atau perluasan bangunan
  • Fotokopi bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Mengisi formulir pengajuan IMB

Baca Juga:

IMB Rumah: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Mengajukan

Dokumen Persyaratan Online

Apabila hendak melakukan pengajuan secara online, Anda tidak perlu repot-repot memfotokopi dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen-dokumen tersebut cukup di-scan dan diunggah ke situs perizinan.kotabogor.go.id.

Berikut daftar dokumen persyaratan yang diperlukan dalam cara mengurus IMB di Bogor:

  • Gambar rencana arsitektur bangunan (denah, tampak, dan potongan skala 1:100 atau 1:200) dalam format .dwg
  • KTP yang masih berlaku dan bagi pemohon yang berbadan hukum dilengkapi dengan akta pendirian
  • Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan
  • Surat kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko konstruksi bangunan (contoh dokumen bisa dilihat di situs perizinan.kotabogor.go.id)
  • Sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli, akta hibah, akta waris atau Persetujuan Perjanjian Jual Beli (PPJB) beserta tanda lunas
  • Surat persetujuan tetangga yang berbatasan langsung yang diketahui oleh RT dan RW dengan melampirkan KTP
  • Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat yang ditandatangani oleh perencana konstruksi dan disetujui oleh pemilik
  • Gambar site plan (jika lokasi bangunan berada di dalam kompleks perumahan)

Prosedur

Prosedur Offline

  • Pemohon melakukan pendaftaran di loket.
  • Petugas loket menyerahkan berkas pemohon yang sudah diverifikasi dan sudah memenuhi persyaratan permohonan IMB.
  • Kepala seksi melakukan verifikasi dan menugaskan petugas untuk melakukan verifikasi lapangan bersama petugas kelurahan.
  • Pelaksana kecamatan dan kelurahan melaporkan hasil verifikasi lapangan.
  • Kepala seksi menyerahkan draft penerbitan SK IMB dan SKRD atau membuat draf penolakan.
  • Camat atau sekretaris kecamatan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani untuk diberikan penomoran sebelum diserahkan kepada pemohon.
  • Petugas loket menyerahkan SK IMB setelah melakukan pembayaran retribusi atau menyerahkan surat penolakan kepada pemohon.

Prosedur Online

  • Kunjungi situs perizinan.kotabogor.go.id.
  • Klik menu perizinan online.
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar, jika belum punya akun klik tombol DAFTAR DISINI.
  • Pada kolom Pengajuan Permohonan Perizinan, lengkapi informasi yang diminta pada kolom Pararel, Jenis Izin, Jenis Bangunan, dan Jenis Permohonan.
  • Klik tombol PROSES.
  • Lengkapi Data Perizinan pada kolom Formulir Pengajuan Izin.
  • Unggah dokumen persyaratan pada kolom Data Persyaratan.
  • Centang kotak pernyataan.
  • Jika sudah selesai melengkapi informasi dan dokumen persyaratan, klik tombol KIRIM PERMOHONAN.
  • Klik tombol Cetak Resi.

Baca Juga:

Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB Berdasarkan Jenis Bangunan Terbaru

***

Semoga bermanfaat.

Temukan properti impian Anda hanya di www.99.co/id!

 

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.