Jenis-Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitung Besarannya

4 min read

Pajak sewa rumah adalah pungutan yang dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima dari kegiatan sewa menyewa hunian. 

Pajak sewa menyewa rumah tidak dibebankan sepenuhnya kepada penyewa, melainkan kepada pemilik rumah alias pemberi sewa. 

Pasalnya, seseorang yang menyewakan rumah sudah pasti mendapatkan hasil dari transaksi itu. 

Penghasilan tersebutlah yang masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). 

Landasan hukum mengenai kewajiban membayar PPh dalam transaksi sewa menyewa, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU 36/2008). 

Namun selain PPh, ada pula sejumlah pungutan yang termasuk dalam pajak sewa rumah. Berikut ulasan lengkapnya. 

Baca juga: Sewa Rumah atau Beli Rumah? Begini Pertimbangannya

Inilah Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Hitungnya

1. PPh Final Sewa Rumah

PPh Sewa Rumah

PPh final sewa rumah adalah pajak menyewakan hunain yang dikenakan kepada pemberi sewa. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008, di mana penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final adalah: 

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan. 
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh final sewa rumah dikenakan sebesar 10% dari harga sewa. 

Simulasinya, misal Andi ingin menyewakan rumahnya di Jatinangor City Park kepada Iwan dengan harga Rp30 juta per tahun. 

Jika demikian, tarif pajak sewa rumah yang harus dibayarkan Andi adalah Rp3 juta, berdasarkan perhitungan;

10% X Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000. 

Setelah dipotong PPh, maka total penghasilan bersih Andi atas sewa tersebut adalah Rp27.000.000. 

2. PPN Sewa Rumah

PPN Sewa Rumah

Selain PPh, transaksi sewa-menyewa rumah pun melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga sewa.

Pungutan ini akan dibebankan kepada penyewa, tetapi tidak semua transaksi sewa menyewa dikenakan PPN secara langsung. 

PPN atas sewa menyewa akan dikenakan secara langsung kepada penyewa, apabila pemberi sewa berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Namun, jika pemberi sewa bukan termasuk PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Nah, bila kamu menyewa rumah yang dimiliki oleh seorang berstatus PKP, maka kamu harus membayarkan PPN di luar harga sewa. 

Sementara, pemberi sewa berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak tersebut. 

Simulasinya, misal Asep menyewa rumah kepada Ari yang berstatus PKP dengan harga Rp60 juta per tahun. 

Karena itu, PPN yang dikenakan kepada Asep sebagai penyewa adalah sebesar Rp6,6 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari;

Rp 60.000.000 X 11% = Rp 6.600.000. 

Jadi, total penghasilan bersih yang didapat Ari dari sewa rumah tersebut adalah Rp53.4 juta, berdasarkan perhitungan:

Rp60.000.000 – (Rp60.000.000 x 11%) = Rp60.000.000 – Rp6.600.000 juta = Rp53.400.000 juta. 

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan

Selanjutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang pasti dikenakan kepada setiap pemilik rumah. 

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, dalam sewa menyewa rumah apakah PBB dibayar penyewa atau pemilik?

Jangan bingung, biaya tersebut tetap dibebankan kepada pemberi sewa alias pemilik rumah.

Pasalnya, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyewa memiliki kewajiban untuk menanggung PBB.

Maka itu, tanggungan atas pajak ini tetap dibebankan kepada pemilik.

Akan tetapi hal tersebut bisa saja dinegosiasikan, sebab dalam beberapa kasus pemilik hunian membebankan PBB kepada penyewa. 

Hal tersebut sah-sah saja dilakukan, selama sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan tercantum dalam klausul perjanjian sewa.

Biaya-Biaya Sewa Rumah Lainnya

Biaya Lain Sewa Rumah

Perihal pajak sewa rumah memang lebih banyak dibebankan kepada pemberi sewa.

Namun, ada pula sejumlah biaya yang dibebankan kepada penyewa, selain pokok harga sewa. 

Biasanya, biaya-biaya lain sewa rumah akan dicantumkan dalam surat perjanjian sewa rumah. 

Berikut biaya sewa rumah yang harus ditanggung penyewa. 

1. Biaya Perawatan dan Pemeliharaan 

Biaya ini ditanggung penyewa, sehingga siapkan dana untuk perawatan dan pemeliharaan rumah. 

Jika ada kerusakan pada rumah yang diakibatkan oleh kelalaian penyewa, maka biaya perbaikan akan dibebankan kepada penyewa. 

2. Biaya Keamanan dan Kebersihan

Bila mengontrak rumah di perumahan, sudah pasti ada biaya keamanan dan kebersihan lingkungan.

Biasanya, biaya ini akan dibebankan kepada yang menyewa rumah. 

3. Biaya Fasilitas Lainnya

Selain itu, penyewa juga akan dibebankan biaya fasilitas lain, seperti listrik, telepon, dan internet. 

Itulah jenis-jenis pajak sewa rumah yang dikenakan kepada pemberi dan penerima sewa.

Lantas, apakah Anda sedang mencari rumah untuk disewa? Laman 99.co Indonesia punya beragam rekomendasinya.

Beberapa iklan sewa rumah berikut ini bisa Anda jadikan referensi, mulai dari rumah disewa di Bandung, Medan, hingga Bogor.

Untuk informasi lebih lanjut, segera kunjungi situs 99.co Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *