Begini Ketentuan Terbaru Beli Rumah Bebas PPN

3 min read

Foto: Pexels 

Perbincangan tentang rumah bebas PPN dan rumah DP 0 persen kembali ramai akhir-akhir ini.

Meski terkesan sama, ternyata kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen dan hunian bebas PPN adalah dua insentif yang berbeda.

Namun, dua insentif ini sama-sama dibuat untuk meningkatkan konsumsi masyarakat di sektor properti, khususnya pembelian rumah siap huni.

Rumah tanpa PPN sendiri ditujukan untuk membangkitkan gairah industri properti yang sedang layu, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni di masa pandemi. 

Lewat kebijakan tersebut, Anda mendapatkan potongan PPN untuk rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar.

Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, khususnya bagi Anda yang ingin membeli rumah dari developer dalam waktu dekat.

Salah satunya adalah perbedaannya dengan rumah DP 0 persen.

Perbedaan Rumah Bebas PPN dengan Rumah DP 0%

Perbedaan Rumah Bebas PPN dengan Rumah DP 0%

Foto: Pexels 

Untuk mendorong gairah di sektor properti, pemerintah Indonesia kembali mengangkat program rumah DP 0 persen untuk mempermudah kepemilikan hunian. 

Program ini sendiri ditujukan sebagai bentuk keringanan agar masyarakat umum bisa membeli hunian seperti rumah atau apartemen di masa pandemi.

Tahun lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengungkapkan aturan perpanjangan bebas PPN.

Kredit properti sebesar 100 persen berlaku sejak 1 Maret 2021. Dalam ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021.

Namun di 2022, kini masyarakat kembali mendapat diskon pajak tapi tidak sampai 100%.

Hal ini menyusul keputusan dari Pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang memberikan insentif PPN hingga 50 persen saja.

Hal tersebut diperuntukkan bagi yang terutang atas penyerahannya dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Baca juga:

Wajib Tahu, Inilah Rincian Biaya dalam Pajak Pembelian Rumah

Lalu, apa itu PPN? 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah biaya yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Dalam penjualan properti, besaran PPN yang dikenakan cukup bervariasi seperti 5%, 10%, 20%, hingga 50%.

Tentunya, semakin besar harga properti, semakin besar pula jumlah PPN yang harus dibayar.

Nah, setelah membahas perbedaan dari dua stimulan di atas, mari kita lanjut ke persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan hunian bebas PPN.

Beberapa Ketentuan untuk Membeli Rumah Bebas PPN

Beberapa Ketentuan untuk Membeli Rumah Bebas PPN

Foto: Justdial

Sama seperti rumah DP 0 persen, ada beberapa syarat dan berlakunya ketentuan baru di 2022 untuk membeli rumah yang bebas dari PPN.

Dalam hal ini, rumah hanya diperuntukkan bagi harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka akan berlaku hingga 25%.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:

  • Pengurangan PPN hingga 50 persen bagi rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
  • Pemberian insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP)  diberikan maksimal hingga batas waktu bulan Juni 2022.
  • Harus rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan siap huni pada tahun 2022. Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek rumah yang masih dibangun atau rumah inden.
  • Kode identitas rumah pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  • Hanya diperuntukkan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun (apartemen) untuk satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.
  • Rumah yang sudah mendapatkan insentif bebas PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun. 

Tentunya, kebijakan ini membuat biaya beli rumah menjadi lebih murah. 

Namun sekali lagi, Anda perlu mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya. 

Jika Anda tertarik untuk mencari rumah idaman yang mendapatkan insentif ini, langsung saja jelajahi halaman 99.co Indonesia.

Ada beragam pilihan rumah menarik seperti Nivara Resort Townhouse, Adhi City Sentul, Podomoro Park Bandung dan masih banyak lagi.

Semoga bermanfaat!

 

Baca juga:

Jenis-Jenis Pajak Jual-Beli Apartemen Second serta Biaya Lainnya

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *