Wajib Tahu, Inilah Rincian Biaya Pajak Pembelian Rumah

5 min read

Saat transaksi jual beli rumah terdapat beberapa biaya dan pajak yang harus dibayarkan.

Salah satunya adalah pajak pembelian rumah yang ditanggung oleh penjual dan pembeli hunian.

Lalu, apa bagaimana rincian pajak dan biaya tersebut? 

Pada artikel Panduan 99.co Indonesia kali ini, kami akan mengulas secara lengkap terkait pajak pembelian terutama landed property.

Selain itu, terdapat sekilas informasi mengenai kriteria hunian bebas pajak. Untuk mengetahuinya, baca selengkapnya di bawah ini.

Pajak Pembelian Rumah yang Ditanggung Penjual

Pajak Penghasilan atau PPh

Pajak Penghasilan atau PPh

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual sebagai penerima hasil transaksi.

Dilansir dari pajakonline.com, hal tersebut ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Besaran pajak yang dikenakan untuk penjualan sebesar 2,5%, yakni dari harga rumah yang telah disepakati.

Biaya Notaris Pajak Pembelian Rumah

Biaya Notaris Pajak Pembelian Rumah

Anda memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual.

Nantinya notaris akan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk menyimpan dan memberi salinan kutipan akta.

Biaya notaris menjadi tanggung jawab penjual, namun Anda bisa melakukan kesepakatan untuk pembagian biaya dengan pembeli.

Baca juga:

Peraturan Pajak Sewa Ruko dan Cara Menghitungnya

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak pembelian rumah yang ditanggung oleh penjual, karena sudah menjadi kewajiban untuk melunasi PBB sebelum dialihkan ke pembeli.

Besaran PBB dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah 0,5%, lalu dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

Pajak Pembelian Rumah yang Ditanggung Pembeli

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak Pertambahan Nilai

Foto: unsplash

Bukan hanya pelaku bisnis saja yang wajib memahami pajak pertambahan nilai (PPn), tetapi juga calon pembeli rumah.

Jadi, jika Anda berniat untuk beli rumah, maka harus tahu apa itu PPn, berapa tarifnya dan bagaimana aturannya.

Melansir klikpajak.id, PPn adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh wajib pajak—bisa perorangan, badan, atau pemerintah.

Dalam PPn ini terdapat sejumlah istilah yang harus diketahui seperti pengusaha kena pajak (PKP), objek pajak, pembeli dan lain-lain.

Yang dimaksud PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak berdasarkan undang-undang PPn.

Sementara pembeli adalah perorangan atau badan yang menerima penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

Nah di sini, yang menjadi objek pajak tentunya adalah bangunan rumah yang diperjual-belikan.

Tarif PPn-nya yaitu 10% dari nilai jual objek pajak, jadi jika developer menjual rumah seharga Rp150.000.000,00, maka besar PPn adalah Rp15.000.000,00.

Jumlah yang tidak sedikit, bukan? Karena itu, Anda perlu mempersiapkannya agar tidak kaget.

Meskipun PPn ditanggungkan kepada pembeli hunian, pajak pembelian hunian yang satu ini dibayarkan oleh penjual.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Foto: unsplash

Pajak pembelian hunian selanjutnya adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau disingkat BPHTB.

Pengertian BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan tersebut dianggap sebagai peristiwa hukum yang mengakibatkan adanya pajak.

BPHTB bisa dikenakan kepada perorangan ataupun badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun, jika PPn dibayarkan oleh penjual, maka pajak ini menjadi tanggung jawab Anda sendiri sebagai pembeli rumah.

Adapun dasar hukum BPHTB, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997 dan UU Nomor 20 Tahun 2000.

Menurut kedua peraturan tersebut perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dalam aktivitas jual beli saja.

Selain itu, berlaku juga dalam aktivitas tukar-menukar, hibah, waris, penunjukkan pembeli dalam lelang, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, serta hadiah.

Tarif pajak yang berlaku untuk BPHTB adalah 5%, adapun dua faktor yang menentukan besarannya yaitu sebagai berikut.

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Besar NPOPTKP berbeda di setiap wilayah, contohnya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta besarnya adalah Rp80.000.000,00.

Angka tersebut mengacu pada pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2011) tentang Prosedur BPHTB.

Nah, BPHTB sendiri bisa dihitung dengan rumus berikut ini.

BPHTB = NJOP – NPOPTKP (5%)

Contohnya sebuah rumah di Jakarta Selatan memiliki luas tanah dan bangunan, masing-masing 96 m2 dan 90 m2.

Lalu, diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jakarta Selatan adalah Rp800.000,00 per m2 untuk tanah dan Rp600.000,00 m2 untuk bangunan.

Jika rumah tersebut dijual, maka BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah sebagai berikut.

NJOP = (96 X Rp800.000,00) tambah (90 X Rp600.000,00)

NJOP = Rp76.800.000,00 tambah Rp54.000.000,00

NJOP = Rp130.800.000,00

Maka BPHTB = Rp130.800.000,0 – Rp80.000.000,00 (5%) = Rp2.540.000,00

Sekarang Anda sudah tahu apa saja pajak pembelian rumah yang ditanggung oleh pembeli, lantas apa saja kriteria hunian bebas pajak?

Kriteria Hunian Bebas Pajak

Kriteria Hunian Bebas Pajak

Foto: unsplash

Berdasarkan ulasan pajak yang dibayarkan pembeli, dana yang harus disiapkan untuk membayar PPn dan BPHTB memang tidak sedikit.

Karena itu, kebijakan bebas pajak pembelian rumah membawa angin segar bagi mereka yang ingin beli hunian.

Nah, jika Anda ingin memanfaatkan kebijakan tersebut, maka harus membeli rumah yang sesuai dengan kriteria bebas pajak.

Kriteria tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021, berikut rinciannya:

  • Harga rumah tapak maksimal Rp5.000.000.000.00
  • Diserahkan secara fisik pada masa berlakunya kebijakan atau periode pemberian insentif.
  • Rumah baru (belum pernah dipindahtangankan) dan siap huni.
  • Diberikan maksimal satu unit untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Rumah tapak yang dijual dengan harga maksimal Rp2.000.000.000,00 bebas pajak pembelian hingga 100%.

Lalu, bebas pajak pembelian rumah sebesar 50% untuk rumah dengan harga Rp2.000.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00.

Itulah kriteria dan ketentuan bebas pajak pembelian rumah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika perlu referensi hunian dengan kisaran harga di atas, maka Anda tidak perlu repot-repot survei ke lapangan.

Karena 99.co Indonesia memiliki banyak proyek pilihan yang memberikan penawaran terbaik, contohnya:

Semoga bermanfaat!

Baca juga:

7 Jenis Pajak Properti yang Wajib Diketahui oleh Pemilik Properti

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *