
Sertifikat tanah ganda adalah sebuah istilah yang dipakai untuk menggambarkan keadaan tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat.
Ini harus diwaspadai karena dapat mengakibatkan tumpang tindihnya hak atas tanah tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Tidak bisa dimungkiri, kasus sertifikat ganda di Indonesia memang masih sering ditemui.
Sebidang tanah yang memiliki dua sertifikat bisa berujung pada sengketa lahan, bahkan harus dibuktikan sampai ke meja pengadilan.
Untuk menghindari hal tersebut, simak ulasan terkait sertifikat tanah ganda berikut ini.
Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda
Dalam Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018, disebutkan bahwa:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas yang sama di mana keduanya sama-sama autentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Sedangkan dalam putusan MA 976 K/Pdt 2015, dinyatakan pula bahwa:
“Dalam menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat autentik, maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal yang sah dan berkekuatan hukum.”
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing pihak.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui sertifikat mana yang lebih dahulu terbit.
Selain itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status sertifikat, yakni:
1. Kumpulkan Data Tanah
Pastikan untuk mengumpulkan data penting tentang tanah, seperti nomor sertifikat tanah, luas tanah, lokasi, dan indentitas pemilik sebelumnya.
Data yang dikumpulkan dapat membantu dalam proses penelusuran lebih lanjut, serta mengetahui siapa saja yang tersangkut dalam kasus ini.
2. Menghubungi Kantor BPN
Setelah mengumpulkan sejumlah data tanah, selanjutnya sampaikan data yang telah dikumpulkan kepada kantor BPN atau kantor pertanahan setempat.
Mereka dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang status sertifikat tanah, serta membantu memeriksa adanya kemungkinan sertifikat tanah ganda.
3. Mendatangi Kantor Pertanahan
Apabila informasi yang disampaikan BPN kurang memuaskan, maka datangi kantor pertanahan.
Nantinya, kantor pertanahan akan membantu memeriksa riwayat kepemilikan tanah dan memastikan keabsahan sertifikat tanah yang ada.
Apabila Anda tidak mempunyai cukup waktu untuk mengurusi hal tersebut, maka cukup lakukan pengecekan secara daring saja.
Penyebab Terjadinya Sertifikat Tanah Ganda
Setidaknya ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sertifikat tanah ganda.
Ini penting untuk diketahui sebagai langkah preventif, sebab proses penyelesaian masalah sertifikat ganda tentu tidak mudah dan memakan waktu lama.
- Ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan serta penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.
- Kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.
- Pada saat pengukuran, pemohon dengan sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas tanah yang salah.
- Terjadi kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sudah ada.
- Tidak adanya basis data yang baik dari Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah
- Data tidak valid dan wilayah tersebut belum memiliki peta pendaftaran tanah.
Umumnya, sertifikat ganda banyak terjadi pada tanah yang masih kosong atau belum dibangun.
Cara Menyelesaikan Sertifikat Tanah Ganda
1. Penyelesaian Sengketa melalui Kantor Pertanahan
Melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Peren ATR/Kepala BPN 21/2020.
2. Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Ajukan gugatan pembatalan SHM sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ke PTUN.
Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, halaman 5 Lampiran SE Ketua MA 10/2020.
3. Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan SHM, laporkan ke polisi.
Pasalnya, memalsukan SHM atau akta autentik dan menggunakannya, bisa diancam pidana penjara maksimal sampai 8 tahun.
Tips Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda
Pertama-tama, lakukan pengecekan peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
Setelah transaksi jual beli tanah, langsung balik nama sertifikat di kantor pertanahan setempat.
Pastikan untuk tidak membiarkan tanah kosong luput dari perhatian.
Anda dapat melindungi tanah dengan cara membuat patok tanah dan pagar pembatas.
Itulah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah ganda yang penting dipahami.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Leave a comment