
Cara menaksir harga rumah bisa jadi bekal penting, apalagi untuk kamu yang hendak membeli atau menjual properti.
Jika kamu tahu caranya, bisa membuat keputusan finansial yang lebih bijak dan menghindari kerugian.
Dengan begitu, kamu bisa menaksir harga rumah sendiri, tanpa perlu harus meminta bantuan agen atau konsultan properti.
Di bawah ini, kamu bisa mengetahui beberapa cara menaksir harga rumah dengan cepat dan tepat.
1. Cek Harga Rumah Tipe Serupa di Marketplace Properti
Cara pertama yang bisa kamu lakukan dalam menaksir harga rumah bekas, yaitu dengan memanfaatkan marketplace properti seperti 99.co.
Dengan situs tersebut, kamu bisa membandingkan harga untuk tipe rumah serupa.
Misalnya, kamu memiliki rumah tipe 70 yang lokasinnya di dekat jalan besar di Kota Bogor dan cukup dekat dengan berbagai tempat wisata populer di Bogor.
Jadi, saat membuka situs 99.co, kamu bisa mencari rumah dengan tipe serupa di Kota Bogor hingga ke wilayah terkecilnya seperti kecamatan atau kelurahan.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs 99.co/id
- Di kolom pencarian, ketik kata “Bogor” dan klik “Cari Properti”.
- Gunakan filter “Luas Bangunan” dan pilih “70 m2”.
- Kamu bisa melihat rumah tipe 70 di Bogor.
Setelah melihat daftar tersebut, kamu bisa membandingkan apakah harga yang kamu pasang untuk rumah bekasmu sudah pas, terlalu murah, atau mungkin kemahalan.
Menariknya, di 99.co terdapat banyak listing properti dari seluruh Indonesia. Dengan begitu, kamu dapat membandingkan antara satu properti dengan properti lainnya secara lebih mudah.
Selain itu, kamu juga bisa langsung jual rumah bekasmu di www.99.co/id secara praktis! Mulai dari rumah, tanah, apartemen, kost, ruko, dan lainnya, bisa kamu jual di 99.co.
Baca juga: Daftar Harga Rumah Minimalis 2 Lantai di Kota Besar Indonesia
2. Hitung dari Besaran NJOP Tanah dan Bangunan
Cara berikutnya yang bisa kamu praktikan untuk menaksir harga rumah bekas, adalah dengan menggunakan NJOP tanah dan bangunan sebagai patokan dasar.
Harga NJOP tanah dan bangunan terdapat di struk PBB bangunan atau bisa mendatangi kantor BPN setempat.
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas suatu objek pajak, seperti tanah dan bangunan.
Umumnya, NJOP mencerminkan nilai minimum suatu properti berdasarkan data resmi pemerintah.
Meskipun seringkali lebih rendah dari harga pasar, NJOP tetap bisa menjadi dasar awal dalam menaksir harga rumah bekas.
Baca juga: Cocok Jadi Investasi, Segini Harga Rumah Tipe 36 Sekarang
3. Survei Nilai Pasar Hunian Sekitarnya
Berikutnya, kamu juga bisa menaksir harga rumah seken dengan cara melakukan survei singkat untuk mengecek harga pasar di kawasan tersebut.
Tipsnya, kamu bisa mengecek rumah di jalan yang sama, di gang sebelahnya, dan sekitarnya, dengan tipe dan kondisi yang mirip-mirip.
Jadi, caranya persis seperti mengecek di marketplace property seperti di 99.co, namun ini caranya dilakukan secara offline.
Tapi tentu saja, dibandingkan dengan cara di atas sebelumnya, cara ini terbilang membutuhkan waktu.
Baca juga: Mencari Harga Rumah di Bawah 500 Juta di Jakarta. Masih Adakah?
4. Gunakan Kalkulator Estimasi Harga Properti
Kamu bisa memanfaatkan fitur kalkulator estimasi harga properti seperti di Cek Harga Properti Rumah123.
Alat ini menggunakan algoritma yang mempertimbangkan berbagai data pada listing di situsnya.
Data itu misalnya adalah lokasi rumah, luas tanah dan luas bangunan, jumlah kamar dan kamar mandi, tahun dibangun atau usia bangunan, dan fasilitas tambahan.
Kalkulator ini bekerja dengan menggabungkan data listing aktif, harga properti yang baru terjual, dan tren pasar di daerah tersebut.
Hasilnya, akan muncul estimasi nilai rumah saat ini, lengkap dengan rentang harga minimum dan maksimum.
Baca juga: Pengaruh Harga Rumah Naik terhadap Investasi Properti
5. Hitung Berdasarkan Biaya Bangun dan Harga Tanah
Ini adalah cara menaksir harga rumah bekas yang logis.
Caranya, kamu bisa menghitung nilai tanah dan bangunan secara terpisah, lalu menjumlahkannya.
Metode ini sering digunakan oleh penjual, investor, atau calon pembeli yang ingin tahu apakah harga rumah masuk akal dari sisi struktur biaya.
Berikut adalah beberapa langkahnya:
- Tentukan harga tanah per meter persegi di lokasi rumah (bisa dari pasar atau NJOP).
- Kalikan harga tanah dengan luas tanah rumah tersebut.
- Estimasi biaya bangun rumah baru per meter (umumnya Rp3–5 juta/m² tergantung kualitas).
- Kalikan biaya bangun dengan luas bangunan untuk dapatkan nilai bangunan baru.
- Kurangi nilai bangunan dengan penyusutan, berdasarkan usia dan kondisi rumah.
- Jumlahkan nilai tanah + nilai bangunan setelah penyusutan = estimasi harga rumah.
Baca juga: Berapa Kenaikan Harga Rumah Per Tahun? Ini Estimasinya!
6. Gunakan Jasa Appraisal atau Penilai Profesional
Ini merupakan cara terakhir dalam menaksir harga properti bekas.
Kamu bisa menggunakan jasa appraisal atau penilai profesional.
Layanan ini biasanya digunakan dalam proses jual beli, pengajuan KPR, warisan, atau keperluan hukum lainnya.
Appraisal adalah proses penilaian properti secara objektif dan profesional, dilakukan oleh pihak independen yang memiliki lisensi resmi dari MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) dan diawasi oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
***
Semoga informasi ini bisa membantumu menaksir harga rumah bekas, ya.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Punya rumah enggak keurus, punya rumah warisan, tanah nganggur, atau ruko kosong?
Daripada tak terawat, mending jual aja langsung dan pasang iklan di www.99.co/id biar dilihat jutaan pencari properti langsung!

