+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Depok II, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

9

Rumah
Semi-Furnished
Iklan Baru

Rumah Luxury Modern Tanpa Renovasi di Depok II Depok

Depok Ii, Depok
5
5
LT175 m²
LB156 m²
Stasiun Depok2,0 km
Stasiun Depok Baru2,2 km
STIH IBLAM (Kampus A Depok)1,2 km
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hamidiyah1,5 km
RS Mitra Keluarga Depok2,0 km
RS Hermina Depok2,7 km

Penawaran Menarik! Tersedia Rumah Mewah di Bukit Golf Riverside di Cimanggisuntuk Dijual, Depok Rumah bagus dijual dalam kondisi terawat. Desain modern, ditambah bangunan kokoh seluas 156m2. Segera rasakan pengalaman tinggal terbaik di rumah ini! Hubungi kami sekarang juga untuk cek kondisi rumah 3 menit ke STIH IBLAM (Kampus A Depok), 4 menit ke Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hamidiyah, 6 menit ke Darul Abidin ------------------------------------------------------------ Rumah di Depok II. Miliki rumah 2 lantai yang modern ini, dijual dengan pemandangan asri yang menambah nilai estetika di lingkungan hunian. Rumah ini berada di area yang mudah dijangkau serta menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian strategis. Spesifikasi Utama Properti: - Kamar Tidur: 5 - Kamar Mandi: 5 - Sertifikat: PPJB - Kondisi Perabotan: Semi Furnished Fitur unggulan: - Siap Huni. - Bebas Banjir. - Dekat Akses Bus Kota. - Dekat Akses LRT. - Dekat Akses Bandara. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Alam. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Properti Mewah. Terletak di Depok II, rumah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 5.000.000.000, anda bisa memiliki hunian terbaik yang sudah siap huni dan bersertifikat PPJB. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Depok II yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Sri Nurliani

Sri Nurliani

Asia One Cibubur
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Depok II, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
4042 Properti
Sekolah Alam Depok
3267 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Rumah PPJB di Cimanggis

Harga Mulai dari Rp 160 Juta

Jual Rumah PPJB di Sawangan

Harga Mulai dari Rp 970 Juta

Jual Rumah PPJB di Cilodong

Harga Mulai dari Rp 110 Juta

Jual Rumah PPJB di Tapos

Harga Mulai dari Rp 139 Juta

Jual Rumah PPJB di Cinere

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah PPJB di Limo

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah PPJB di Pancoran Mas

Harga Mulai dari Rp 120 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Depok II, Depok : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Depok II, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Depok II, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Depok II, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Depok II, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Depok II, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Depok II, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.