+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

20

Rumah

Hunian Terjangkau LT 120m2 di Sukmajaya Akses Mudah

Sukmajaya, Depok
4
2
LT120 m²
LB88 m²
Stasiun Depok2,2 km
Stasiun Depok Baru2,9 km
Terminal Jatijajar2,8 km
TAUD SAQU ZIDNA ILMA0,6 km
JGU (Jakarta Global University) Kampus Utama1,0 km
RS Hermina Depok1,9 km

DIJUAL rumah murah desain minimalis di Sukmajaya! LT: 120m2 LB: 88m2 KT: 4 KM: 2 Lokasi: Depok Harga: Rp 198 Juta Tunggu apa lagi? Jangan sampai kelewatan! ------------------------------------------------------------ Over Kredit Rumah cicilan KPR Meneruskan cicilan KPR dari debitur awal Tanpa BI checking Lokasi : Perumahan Grand Depok City Cluster New Anggrek 2 Sukmajaya, Depok LB 88 LT 120 3+1 Kamar Tidur dan 2 Kamar Mandi Rumah 2 lantai hadap Selatan Harga Over Kredit Rp 198 Juta Belum termasuk biaya ppjb notaris Sedang ada program keringanan cicilan * Cicilan Rp 5 Juta s/d Februari 2027 * Mulai Maret 2027 cicilan normal Rp 15,7 Juta Sisa tenor angsuran 16 tahunan lagi Tenor awal 23 tahun Suku bunga 12,99 % hampir flat Sisa utang pokok Rp 1 Milyar Strategis dekat berbagai fasum - Alun-alun GDC Depok - Kampus Jakarta Global University (JGU) - Stasiun KRL Depok - Rumah Sakit Citra Medika - Pemkot Walikota Depok Margonda Info dan Survey Hubungi <Revi 0878 8789 3041>

Revina

Revina

4418168 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
3651 Properti
Sekolah Alam Depok
3141 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Rumah PPJB di Cimanggis

Harga Mulai dari Rp 190 Juta

Jual Rumah PPJB di Sawangan

Harga Mulai dari Rp 115 Juta

Jual Rumah PPJB di Cilodong

Harga Mulai dari Rp 110 Juta

Jual Rumah PPJB di Cinere

Harga Mulai dari Rp 275 Juta

Jual Rumah PPJB di Limo

Harga Mulai dari Rp 200 Juta

Jual Rumah PPJB di Tapos

Harga Mulai dari Rp 105 Juta

Jual Rumah PPJB di Pancoran Mas

Harga Mulai dari Rp 120 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Sukmajaya, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Sukmajaya, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.