+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Rumah

Rumah Mewah Hoek 9x14 4+1 Cluster Baliman Green Andara Residence

Pangkalan Jati, Depok
4
3
LT126 m²
LB126 m²
Stasiun Fatmawati3,3 km
MRT Fatmawati3,4 km
Pintu Tol Desari2,5 km
Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta0,7 km
UPN Jakarta0,9 km
RS Siloam Cinere1,2 km

Segera Beli Rumah Mewah Hoek 9x14 4+1 Cluster Baliman Green Andara Residence Saatnya menjadi bagian dari komunitas eksklusif dengan tinggal di sini. Nikmati kenyamanan langsung di rumah Anda. Rincian Properti: LT: 126m2 LB: 126m2 KT: 4 KM: 3 Harga: Rp 6 Miliar Hubungi kami untuk jadwal survei. ------------------------------------------------------------ Rumah Mewah Hoek 9x14 4+1 Cluster Baliman Green Andara Residence Dijual rumah mewah siap huni di green andara residence Cluster : Baliman Bangunan : 3 Lantai + Rooftop Luas Tanah : 126m2 (9x14) Kamar Tidur : 4+1 Kamar Mandi : 3+1 Kondisi : Unfurnished Sertifikat : PPJB Harga Jual : 6 M (nego) KPR bisa kami bantu More info : Ana HP & WA : 0 8 1 3 1 6 9 9 4 9 0 0 Call center: 0 8 7 7 7 7 8 8 6 6 6 9 RE/MAX Premier

Ana Remax

Ana Remax

RE/MAX PREMIER PIK
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
5202 Properti
Sekolah Alam Depok
4242 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Depok

Jual Rumah PPJB di Sawangan

Harga Mulai dari Rp 970 Juta

Jual Rumah PPJB di Cimanggis

Harga Mulai dari Rp 160 Juta

Jual Rumah PPJB di Cinere

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah PPJB di Cilodong

Harga Mulai dari Rp 110 Juta

Jual Rumah PPJB di Tapos

Harga Mulai dari Rp 139 Juta

Jual Rumah PPJB di Limo

Harga Mulai dari Rp 166 Juta

Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok : Ada 1 PPJB Rumah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Rumah bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Rumah. Terutama untuk kamu yang cari jual Rumah sertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Rumah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Rumah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Rumah berkualitas di Pangkalan Jati, Depok yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Rumah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok

Dimana saya bisa dapat jual Rumah sertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok?

Kamu bisa dapatkan properti Rumah bersertifikat PPJB di Pangkalan Jati, Depok hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Rumah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.