+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Bitung, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Rumah
Rp 690 Juta
14%
lebih hematdari properti serupa
16%
Harga Turun dariRp 590 Juta
Cicilan mulai Rp 2,53 juta/bulan

Murah Rumah Indent di Nexen Alam Sutera Exit Toll

Bitung, Tangerang
2
2
LT72 m²
LB60 m²
UNIPI (Universitas Insan Pembangunan Indonesia)1,6 km
Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI)1,6 km
Ciputra Hospital CitraRaya3,8 km

Tinggal bawa koper! Rumah kondisi terawat & bagus di Bitung, Tangerang. Tidak perlu renovasi lagi. Harga: Rp 690 Juta Kurangi waktu, kurangi biaya! Berada di lokasi strategis. Ayo, telepon kami segera! ------------------------------------------------------------ Cluster Nexen Developer Alam sutera Exit toll Bitung Lokasi Strategis Fasilitas lengkap Indent Cocok utk investasi

Rinda Shu

Rinda Shu

Era Fiesta Metland
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Bitung, Tangerang

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Bitung, Tangerang : Ada 1 Hak Pakai Rumah Terdekat di 99.co

Jika Anda sedang mencari informasi tentang jual Rumah bersertifikat hak pakai di Bitung, Tangerang. Maka 99.co Indonesia Solusinya. Kami memiliki 1 bersertifikat hak pakai yang bisa kamu pilih. Properti Rumah dengan sertifikat hak pakai di Bitung, Tangerang sangat cocok untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari akomodasi untuk pekerja, tempat tinggal sementara, atau fasilitas umum/perusahaan. Kamu dapat gunakan fitur filter pencarian 99.co Indonesia untuk dapatkan Rumah yang harganya sesuai budget. Kamu bisa filter juga berdasarkan fasilitas hingga lokasi Rumah bersertifikat hak pakai yang diinginkan. Segera miliki Rumah bersertifikat hak pakai di Bitung, Tangerang sekarang juga. Gunakan fitur filter untuk permudah proses pencarian Rumah sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia. Tunggu apa lagi? #segampangitu cari Rumah dengan sertifikat hak pakai di 99.co Indonesia.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Hak Pakai di Bitung, Tangerang

Apa itu Rumah bersertifikat hak pakai?

Hak pakai, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang (UU) Pokok Agraria. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Apakah Rumah sertifikat hak pakai bisa diperpanjang atau diperbarui?

Ya. Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi] dapat diperpanjang atau diperbarui. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 55 UU Pokok Agraria. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu

Apa yang menyebabkan hapus/hilangnya hak pakai?

Hak pakai dapat hilang karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya, pembatalan hak oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pencabutan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, penelantaran, dan kehancuran tanah

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di Rumah sertifikat hak pakai di [lokasi]?

Fasilitas yang tersedia bervariasi tergantung pada Rumah dan lokasi. Namun umumnya termasuk akses ke pusat perbelanjaan, sekolah, dan transportasi umum. Informasi lengkap tentang fasilitas dapat dilihat pada listing properti di 99.co Indonesia.