+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tangerang Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 475 Juta
47%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 1,74 juta/bulan

RUMAH DI JUAL SIAP HUNI

Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan
2
1
LT60 m²
LB45 m²

1. AJB 2. Juma 3. Luas tanah 60 m2 4. Luas bangunan 45 m2 5. NJOP Tanah th 2013 Rp. 464.000,- 6. NJOP bangunan th. 2013 Rp. 1.200.000,-

A

ARIFIN

Pemilik Properti

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

10

Rumah
Bisa Nego

Dijual Rmh di Delatinos BSD

Serpong, Tangerang Selatan
3
3
LT144 m²
LB110 m²

Dijual Rmh di Delatinos BSD Luas tanah 144m (8 X 18m) Luas bangunan 110m 2 lantai 1 kamar tidur utama, 1 kamar anak 1 kamar tamu 1 kamar pembantu 3 kamar mandi 1 ruang laundry Plus ruang tamu, ruang keluarga & dapur Plus taman depan, taman belakang, parkiran & ruang samping Sdh AJB Jual 2,3 M nego Hub. Anna Reni Solid Pro 089624302719 081280934907

A. Reni

A. Reni

Solid Property

2

Rumah
Bisa Nego
Rp 9 Miliar
14%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 33,1 juta/bulan

Dijual Rumah di Lavender Alam Sutera

Serpong Utara, Tangerang Selatan
4
3
LT587 m²
LB87 m²

Dijual Rumah di Lavender Alam Sutera LT=583m2 LB=87 m2(+ada tamb ruangan) KT=4+1 KM=3+1 Sertifikat= AJB PLN=7000 Kosong tanpa furnish Dibangun +/- thn 2011 Jual 9M nego Anna Reni Solid Pro 089624302719 081280934907

A. Reni

A. Reni

Solid Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tangerang Selatan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Tangerang Selatan : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Tangerang Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Tangerang Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tangerang Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia