+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Curug, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Rumah
Furnished
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 900 Juta
9%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 3,31 juta/bulan

Jual 2BR Cendana Parc North Karawaci

Lippo Karawaci, Tangerang, Curug, Tangerang
2
2
LT60 m²
LB55 m²

Dijual Rumah 2BR Cendana Parc North Karawaci Tangerang Full Furnished Hadap Selatan LT: 60m2 LB:55m2 KT: 2 KM: 2 Carport: 1 (Kanopi) AC, Kitchen Set, Microwave, Sofa, Ranjang AJB Harga: Rp.900,000,000 (Nego)

V

Vonny

Pemilik Properti

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

6

Rumah

DIJUAL RUMAH BINONG TANGERANG 170m2

Curug, Tangerang
3
2
LT170 m²
LB170 m²

Dijual Rumah Di Binong Tangerang 170m2 Lokasi Kp.Babakan RT.03 /RW.06, Belakang Pasar Kaget Tidak Bisa masuk mobil LT.170m2, LB.170m2 KT.3, KM.2 Surat AJB, Tertulis 160m2 Harga Rp.500 000 00 Bagi yang berminat bisa menghubungi : Bp.Soleh 085289654771

Rt Soleh

Rt Soleh

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Curug, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Curug, Tangerang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Curug, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Curug, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Curug, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia