Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pinang, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Rumah Idaman 204 m2, 5 Kamar Tidur + Halaman Luas | Ruang Beasar, Babas Banjir, Siap Huni
Alam Sutera, Pinang, TangerangDijual rumah kokoh siap huni untuk keluarga besar! Dari foto langsung keliatan rumahnya luas dan sirkulasi udaranya bagus. Tanah 204m2, Bangunan 120m2, 5 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi 1. Ruang tamu + ruang keluarga super lega - Lantai keramik bersih, plafon tinggi, jendela kaca besar. Pencahayaan alami masuk, jadi hemat listrik siang hari.Halaman depan & samping luas - Bisa buat parkir 2 Mobil + motor, bikin taman, atau usaha. Halaman belakang ada area terbuka + banyak pot tanaman. 3. Ventilasi & udara lancar - Banyak jendela + pintu kaca ke halaman. Rumah nggak pengap walau 5 kamar. 4. Bebas banjir - Pondasi aman, tidur tenang musim hujan. 5. Struktur rumah klasik kokoh - Rangka kayu + genteng tebal. Tinggal renovasi dikit sesuai selera langsung naik kelas. Cocok buat yang cari rumah luas, nggak mepet tetangga, dan mau tempat kumpul keluarga. Lingkungan tenang, tetangga udah lama. Surat lengkap, harga nego buat serius.

fatur
Pemilik PropertiJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Jual Rumah Bersertifikat AJB di Pinang, Tangerang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pinang, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
