+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pinang, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Rumah
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 1,5 Miliar
-11%
Harga Turun dariRp 1,7 Miliar
Cicilan mulai Rp 5,51 juta/bulan

Rumah Idaman 204 m2, 5 Kamar Tidur + Halaman Luas | Ruang Beasar, Babas Banjir, Siap Huni

Alam Sutera, Pinang, Tangerang
5
2
LT204 m²
LB119 m²
Halte Komplek Unilever4,0 km
Halte Jaklingko Sdn Joglo 01/03/054,4 km
STIE PARIPURNA (Kampus Graha Raya)1,3 km
Binus1,4 km
Mandaya Royal Hospital Puri3,0 km
RS Sari Asih Ciledug3,0 km

Dijual rumah kokoh siap huni untuk keluarga besar! Dari foto langsung keliatan rumahnya luas dan sirkulasi udaranya bagus. Tanah 204m2, Bangunan 120m2, 5 Kamar Tidur, 2 Kamar Mandi 1. Ruang tamu + ruang keluarga super lega - Lantai keramik bersih, plafon tinggi, jendela kaca besar. Pencahayaan alami masuk, jadi hemat listrik siang hari.Halaman depan & samping luas - Bisa buat parkir 2 Mobil + motor, bikin taman, atau usaha. Halaman belakang ada area terbuka + banyak pot tanaman. 3. Ventilasi & udara lancar - Banyak jendela + pintu kaca ke halaman. Rumah nggak pengap walau 5 kamar. 4. Bebas banjir - Pondasi aman, tidur tenang musim hujan. 5. Struktur rumah klasik kokoh - Rangka kayu + genteng tebal. Tinggal renovasi dikit sesuai selera langsung naik kelas. Cocok buat yang cari rumah luas, nggak mepet tetangga, dan mau tempat kumpul keluarga. Lingkungan tenang, tetangga udah lama. Surat lengkap, harga nego buat serius.

fatur

fatur

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pinang, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Pinang, Tangerang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Pinang, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Pinang, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pinang, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia