+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Plered, Bantul

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 98 Juta Total
14%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 823 Ribu

Lahan Dijual Lokasi Strategis di Bantul dengan Luas 119m2

Plered, Bantul
LT119 m²
AJB
Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta Kampus Bantul0,2 km
Poltekkes Ummikha (Politeknik Kesehatan Ummi Khasanah)0,8 km
RSU PKU Muhammadiyah Bantul0,3 km
RSKIA Ummi Khasanah0,8 km
Pasar Seni Gabusan2,4 km
Desa Wisata Manding2,7 km

Tanah kavling dengan luas 119m2 DIJUAL di Plered, Bantul. Sesuai untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 98 Juta Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Promo Istimewa: Tanah SHMP Bantul Mulai 900an saja Lebar Depan : 7-10 Meter Akses Lokasi : 500m dari SDN Wonolelo. 200m dari Kolam Renang Wanatirta 1 km ke Puncak Sosok 8 menit ke Hutan Pinus Pengger 15 menit ke Puskesmas Dlingo I Lokasi: Bantul, Yogyakarta Luas: 128 m² - 229 m² Legalitas: SHMP (Sertifikat Hak Milik Pekarangan) Akses Jalan 5 m - Mobil Lancar Papasan, Dekat Aspal Utama Cocok utk Hunian atau Investasi Jangka Panjang Bisa Dicicil Tanpa Bunga (0%) Lingkungan Aman & Nyaman Amankan kavling Anda hari ini, stok terbatas! Karena properti terbaik tidak akan menunggu terlalu lama.

Chotob C Al Abi

Chotob C Al Abi

Garuda Property Jogja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Plered, Bantul

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Bantul

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Plered, Bantul : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Plered, Bantul. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Plered, Bantul, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Plered, Bantul

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia