Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Joglo, Jakarta Barat
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2
Tanah
Rp 666,4 Juta Total
Harga per m² Rp 4,9 JutaTanah Kavling Strategis Area Joglo 8 Menit ke Tol Meruya
Joglo, Jakarta BaratLT136 m²
AJB
Stasiun KRL Kebayoran5,0 km
Busway Joglo0,0 km
Halte H. Saaba (Kopdar Bgc Jakarta Barat)0,7 km
UMB (Universitas Mercu Buana)1,2 km
Sabrina Tourism Academy jakarta1,3 km
RS Sari Asih Ciledug2,7 km
Dijual tanah di Joglo Jakarta Barat Memiliki luas 136m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 666 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah Kavling Strategis Area Joglo 8 Menit ke Tol Meruya Spesifikasi: Luas Tanah: 136 m² Lebar Muka: 8,5 m Panjang: 16 m Legalitas: AJB (Girik/Adat) Lokasi dalam cluster tertata rapi dan aman Selling Point: 5 Menit ke Stasiun Kembangan 8 Menit ke Tol Meruya 10 Menit ke Universitas Mercu Buana 12 Menit ke Mall Puri Indah Harga: Rp 4.900.000/m² (Nego)

Arya Ramadhan
Tunggadewi Land Depok1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Jakarta Barat
Area di Jakarta Barat
Jual Tanah Akta Jual Beli di Daan Mogot
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Jual Tanah Akta Jual Beli di Green Lake City
Harga Mulai dari Rp 5 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Joglo, Jakarta Barat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Joglo, Jakarta Barat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Joglo, Jakarta Barat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Joglo, Jakarta Barat
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
