+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tamansari, Jakarta Barat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

19

Tanah
Rp 122,4 Juta Total
Harga per m² Rp 580 Ribu

Dijual Tanah di Jakarta Barat, Luas 211m2 AJB

Tamansari, Jakarta Barat
LT211 m²
AJB

Dijual tanah di Tamansari Jakarta Barat Memiliki luas 211m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 122 Juta ------------------------------------------------------------ PERTAMA DAN SATU-SATUNYA‼️ Kavling Villa Nuansa Eropa di Puncak 2 Bogor! Hanya di KALIMAYA MOUNTAIN VIEW Project terbaru tahap ke 10 persembahan terbaik dari developer yang sudah terbukti sukses menjual ribuan unit kavling di proyek-proyek sebelumnya Dengan View ICONIK GUNUNG HANJAWONG! Menghadirkan suasana hunian/villa alami dengan menggabungkan arsitektur Rustic yang hangat dengan elemen kayu, batu alam, dan nuansa earthy ke dalam konsep yang menyatu dengan alam pegunungan Dengan fasilitas dan utilitas yang sangat lengkap diantaranya: - Row Jalan lebar 6 meter di cor beton - Jaringan Listrik Underground (area atas) - Tersedia Kawasan Wisata - Free Rumput Jepang/gajah - Tersedia Resto berkonsep Barn - Zona Kuning Bisa dibangun Permanen - Gerbang Masuk dan Gapura - Area Berkuda dan Mini Zoo - Jam Gadang dan Kincir Angin - Mini Golf dan Padel Area - Free Perawatan lahan 2 Tahun - PJU dan dll. Jangan Lewatkan Kesempatan Emas ini! Daftarkan Diri Anda Sekarang! Survei dan Tentukan Kavling Villa impian dengan View Terbaik hanya di KALIMAYA MOUNTAIN VIEW

Fadil Mubarok

Fadil Mubarok

piliruma
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tamansari, Jakarta Barat

Rekomendasi Properti dekat dengan

BINUS Kemanggisan
3543 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tamansari, Jakarta Barat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tamansari, Jakarta Barat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tamansari, Jakarta Barat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tamansari, Jakarta Barat

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia