+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pegadungan, Jakarta Barat

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 1,5 Miliar Total
-23%
Harga Turun dariRp 1,97 Miliar
Harga per m² Rp 10 Juta

Tanah Dijual di Jakarta Barat Seluas 152m2 Strategis

Pegadungan, Jakarta Barat
LT152 m²
AJB
Stasiun Pesakih2,7 km
Stasiun Rawa Buaya3,0 km
Halte Busway Sumur Bor (Gojek/grab Arah Palem Lestari)2,5 km
Halte Sumur Bor2,6 km
STT HAMI (STT Hagiasmos Mission Jakarta)1,7 km
Sekolah Dian Harapan Daan Mogot1,8 km

Tanah untuk dijual di Pegadungan, Jakarta Barat. Spesifikasi lahan seluas 152m2. Cocok untuk investasi long term! 7 menit ke Halte Busway Sumur Bor (Gojek/grab Arah Palem Lestari), 7 menit ke Halte Sumur Bor, 7 menit ke Halte Transjakarta Pesakih Jangan sampai kelewatan. Segera hubungi kami untuk visit lokasi! Harga jual: Rp 1,52 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual: Tanah Citra Garden Puri SIap Bangun Rumah Idaman Lokasi: Kalideres - Jakarta Barat Luas tanah 152 M2 Dimensi 10x14.26 Bentuk setengah travesium Surat: PPJB Harga 10 juta / mtr Info dan survey hub.: 0877 7140 5622 Tinahlie Andrew

Tinah Lie

Tinah Lie

GadingPro PIK 2
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pegadungan, Jakarta Barat

Rekomendasi Properti dekat dengan

BINUS Kemanggisan
3493 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pegadungan, Jakarta Barat : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pegadungan, Jakarta Barat. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pegadungan, Jakarta Barat, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pegadungan, Jakarta Barat

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia