Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Blimbingsari, Jembrana
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah Dijual di Jembrana Seluas 779m2 Strategis
Blimbingsari, JembranaTanah kavling dengan luas 779m2 DIJUAL di Blimbingsari, Jembrana. Cocok untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 375 Juta Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Siap Bangun di tepi Jln Lintas Selatan - Watukebo, Banyuwangi Cocok untuk gudang, hunian dll Luas Tanah : 779 m2 SHM Exclusive Location : Tepi Jln Lintas Selatan - Watukebo 4 Menit dari Kantor Balai Desa Watukebo 5 Menit dari Lapangan Watukebo 10 Menit Bandara Blimbingsari Banyuwangi 10 Menit dari Pantai Wisata Blimbingsari Office : PT. NUSANTARA RAHMAT PROPERTINDO Real Estate Agent - General Construction Design Interior undefined Exterior JL. AL - HILLAL II NO. 3 A SOBO - BANYUWANGI (Belakang Kantor KPU Banyuwangi)

S. Rahmat NRP Property
PT NRP PropertyJelajahi 99.co
Kecamatan di Jembrana
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 550 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 270 Ribu per m²
Area di Jembrana
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 700 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 475 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 300 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 750 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 50 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 2,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 219 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 6 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 40 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Blimbingsari, Jembrana : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Blimbingsari, Jembrana
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya