Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah
Rp 452,2 Juta Total
Harga per m² Rp 3,8 JutaSHM Aktif! Tanah Banguntapan Harga Ekonomis
Banguntapan, BantulLT119 m²
PPJB
Stasiun Lempuyangan4,0 km
Bina Avia Persada0,8 km
ATEKPI Yogyakarta (Akademi Teknik PIRI Yogyakarta)0,9 km
RSKIA Permata Bunda1,3 km
JEC Yogyakarta1,4 km
Nasmoco Janti Yogyakarta0,5 km
Tanah kavling DIJUAL di Banguntapan, Bantul. Spesifikasi: luas 119m2 PPJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! 2 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 8 menit ke Terminal Giwangan, 10 menit ke Bandara Internasional Adisutjipto ------------------------------------------------------------ Tanah Strategis di Banguntapan Bantul Spesifikasi : - Luas Tanah 119 m2 - Lebar Depan 8,5 m - ROW Jalan 6 m - Legalitas SHM Akses Lokasi : - 100 Meter RSU. Rajawali Citra - 400 Meter Balong Park - 4 Menit Terminal Giwangan - 5 Menit Pasar Ngipik

Syahrul Kurniawan
Garuda Property Jogja1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Bantul
Area di Bantul
Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co
Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak.
Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli.
Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain.
PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak.
Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Banguntapan, Bantul yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul
Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul?
Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Banguntapan, Bantul hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.
Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?
Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.
Apa saja jenis PPJB yang ada?
Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.
Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?
PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Apa perbedaan PPJB dan AJB?
PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.
