+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Dijual Lokasi Bekasi Timur, Bekasi dengan Luas Tanah 1590m2 dan Status PPJB

Bekasi Timur, Bekasi
LT1590 m²
PPJB
Stasiun Bekasi Timur1,2 km
LRT Jati Mulya1,4 km
Pintu Tol Bekasi Timur0,7 km
STBA JIA (Sekolah Tinggi Bahasa Asing JIA)0,3 km
UPT. Pusat Bahasa STBA-JIA0,3 km
RS Hermina Bekasi2,0 km

Dijual kavling tanah di Bekasi Timur, Bekasi. Spesifikasi lahan seluas 1590m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. 2 menit ke Terminal Bekasi Kota, 2 menit ke Pintu Tol Bekasi Timur, 3 menit ke Stasiun Bekasi Timur ------------------------------------------------------------ Tanah kavling yang sangat strategis, berlokasi di Kavling Commercial Westfield, Grand Wisata Bekasi. Sangat cocok untuk dibangun gedung perkantoran, ruko maupun investasi. Grand Wisata Bekasi dikembangkan oleh Sinar Mas Land dengan konsep kota mandiri besar dengan luas lahan sekitar 1.100ha. Berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (arah ke Cikarang) Info tambahan: - Luas tanah 1.590m2 (dimensi 30m x 53m) - Harga jual: Rp.18 juta/m2 (nego) - Lokasi tanah sangat strategis, di pinggir jalan Western Boulevard & jalan Grand Wisata - Sudah terdapat ekosistem bisnis (BCA, Bank Mandiri, Suzuki Grand Wisata, F&B brand besar, pusat komersial, dll) - Merupakan area yang masih berkembang (growth area) sehingga sangat cocok untuk investasi - Akses langsung ke Tol Tambun KM21 - 20-30 menit ke Jakarta (via tol) - Dekat kawasan industri besar (10-15 km ke Cikarang dan MM2100) - Pajak penjual & pembeli masing masing - Biaya Notaris ditanggung pembeli

E)

ERWIN K (MJVP)

Brighton Masterpiece Sunter, Jakarta Utara
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Bekasi Timur, Bekasi yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Bekasi Timur, Bekasi hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.