+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Kavling Tanah di Serang Baru Dijual Luas 5200m2 Legalitas PPJB

Serang Baru, Bekasi
LT5200 m²
PPJB
STIT Fatahillah3,0 km
STISIP Bekasi Kampus Cileungsi (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bekasi)3,0 km

Tanah seluas 5200m2 dijual di lokasi premium Serang Baru, Bekasi. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH STRATEGIS - COCOK UNTUK GUDANG, WORKSHOP, ATAU INVESTASI Dijual lahan produktif dengan posisi sangat premium di pinggir jalan utama Kampung Cigelam, Desa Jayamulya. Memiliki lebar depan yang sangat luas (± 100 meter), memberikan fleksibilitas tinggi bagi Anda yang membutuhkan akses keluar-masuk kendaraan besar atau ingin membagi lahan menjadi beberapa unit. Spesifikasi Lengkap: Luas Tanah: 5.200 m2 Lebar Muka: ± 100 meter (Sangat proporsional) Legalitas: Sertifikat Hak Milik (SHM) - Aman & Clean Kondisi Jalan: Akses jalan utama, aspal/beton, bisa dilalui kendaraan besar (truk/kontainer). Keunggulan Lokasi: Aksesibilitas Tinggi: Terletak di jalur yang menghubungkan area pemukiman dan kawasan industri. Multifungsi: Sangat ideal untuk pembangunan gudang, pool kendaraan, workshop, klaster perumahan, maupun investasi jangka panjang. Bebas Banjir: Area lahan yang stabil dan siap bangun. Harga Penawaran: Rp 2.000.000 / m2 (Nego) Catatan: Jarang ada lahan dengan lebar muka mencapai 100 meter di lokasi se-strategis ini. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mengembangkan bisnis atau investasi Anda di Kabupaten Bekasi. @tiw

Wahyu

Wahyu

GadingPro MOI
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Serang Baru, Bekasi yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Serang Baru, Bekasi hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.