+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kopo, Serang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

2

Tanah
Iklan Baru
Rp 12,9 Miliar Total
Harga per m² Rp 700 Ribu

Jarang Ada! Tanah di Kopo Punya Luas 18385m2 PPJB

Kopo, Serang
LT18385 m²
PPJB
Stasiun Maja3,7 km
Stasiun Citeras4,2 km

Lahan kosong dijual di Kopo, Serang. Unit seluas 18385m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 12,8 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH STRATEGIS DI Gabus, Kopo, Serang. Kesempatan memiliki lahan strategis dengan potensi tinggi di kawasan Cikande. Spesifikasi: Sertifikat Hak Milik (SHM) Harga Rp700.000/m² Kondisi tanah tidak memerlukan urugan dari luar, cukup proses cut and fill Berjarak sekitar 8 km dari Gerbang Tol Cikande Keunggulan Lokasi: Akses jalan akan diperlebar seiring pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini hampir selesai. Potensi pengembangan sangat baik dengan kemudahan akses distribusi logistik dan bahan pangan. Skema Transaksi: DP 10% setelah pemeriksaan keabsahan SHM Pelunasan dilakukan setelah SHM dinyatakan sah Proses transaksi melalui Notaris Pajak menjadi kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau survei lokasi.

Yenny Puspadewi

Yenny Puspadewi

ERA Gratia
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kopo, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kopo, Serang : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Kopo, Serang dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Kopo, Serang. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Kopo, Serang yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Kopo, Serang

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Kopo, Serang?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Kopo, Serang hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.