+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 210 Juta Total
Harga per m² Rp 1,45 Juta

Kavling Di Komplek Visenza Residence

Serang Timur, Serang
LT144 m²
PPJB
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Banten Jaya0,4 km
UIN Banten (Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten) Kampus 20,9 km
RS Budiasih1,8 km
RS Kencana Serang2,5 km

Bisa untuk Investasi! Lahan di Serang siap dijual! Luas tanah seluas 144m2 dengan sertifikat PPJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. Harga: Rp 210 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah di Serang Timur. Miliki tanah 1 lantai yang modern ini, dijual menawarkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: PPJB Fitur unggulan: - Bisa KPR. - Bebas Banjir. - Dekat Pusat Perbelanjaan. - Dekat Fasilitas Kesehatan. - Dekat Sekolah Negeri. - Lokasi di Pusat Kota. - Lokasi Pinggiran Kota. - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan City View. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. - Lokasi Strategis. - Lokasi Bebas Banjir. - Hitungan Tanah Kavling. Berlokasi di Serang Timur, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 210.000.000, anda bisa memiliki hunian istimewa yang sudah siap huni dan bersertifikat PPJB. Segera ambil kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Serang Timur yang nyaman ini! Kontak segera untuk informasi lebih lanjut!

Hendra Ljh

Hendra Ljh

LJH Realty Cikupa Tangerang
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Serang Timur, Serang. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Serang Timur, Serang yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Serang Timur, Serang?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Serang Timur, Serang hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.