Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Persyaratan, dan Bentuknya

Last update: 3 Mei 2025 6 min read
Author:

Cara membuat sertifikat tanah elektronik harus diketahui bagi Anda yang berencana melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Tidak hanya itu, sertifikat tanah elektronik juga berlaku bagi pemilik tanah yang ingin mengubah sertifikat fisik ke elektronik.

Meskipun aturan mengenai sertifikat elektronik sudah diterbitkan pemerintah, tetapi masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membuatnya.

Simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini!

Aturan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

sertifikat tanah elektronik
Sumber: ppid.kamparkab.go.id

Sebelum membahas tata cara membuatnya, penting bagi Anda memahami peraturan yang mengatur sertifikat elektronik.

Peraturan tentang sertifikat elektronik diatur dalam UU tentang Cipta Kerja dan Permen ATR/BPN Republik Indonesia No. 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam Permen ATR/BPN No. 3/2023, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.

BT-el merupakan buku tanah elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.

Lalu, bagaimana kekuatan hukumnya?

Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah di mata hukum sama seperti sertifikat tanah konvensional alias fisik.

Selain itu, sertifikat tanah elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat tanah konvensional dalam hukum pendaftaran hak atas tanah di Indonesia yang mengacu pada undang-undang dan peraturan mengenai sertifikat elektronik.

Jadi, kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk menyatakan kepemilikan tanah.

Menurut Pasal 7 Permen ATR/BPN No. 3/2023, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilakukan melalui sistem elektronik (online) dan loket pertanahan.

Berikut uraiannya secara lengkap.

Baca Juga: 

Contoh Sertifikat Tanah Lengkap dan Cara Cek Keasliannya

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Hal pertama cara membuat sertifikat tanah elektronik adalah mendatangi kantor BPN setempat untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan.

Persyaratan membuat sertifikat tanah elektronik tidak berbeda dengan persyaratan pendaftaran untuk pertama kali.

Melansir laman atrbpn.go.id, berikut adalah syarat membuat sertifikat elektronik:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Bukti asli perolehan tanah atau alas hak.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli danatau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijzin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah syarat terpenuhi, kantor pertanahan akan melakukan validasi data.

Sesuai Permen ATR/BPN No. 3/2023, permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:

  • pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  • penelitian data yuridis; dan
  • pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat-el.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

contoh sertifikat tanah elektronik

Setelah melewati beberapa proses pengajuan, Anda dapat memantau proses penerbitan sertifikat tanah lewat aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN.

Berikut adalah cara membuat sertifikat tanah elektronik:

Kunjungi kantor BPN setempat dengan membawa persyaratan lengkap.

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store.
  • Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
  • Aktivasi akun dengan NIK pada kantor BPN setempat.
  • Isi formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah di kantor BPN.
  • Petugas akan melakukan pengukuran tanah sesuai dokumen.
  • Saat sertifikat tanah elektronik diproses, Anda wajib membayar BPHTB.
  • Untuk memantau status sertifikat, cara cek sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Jika sudah selesai, unduh sertifikat tanah elektronik di aplikasi yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang BPN.

Setelah sertifikat eletronik terbit, bentuk sertifikat tanah elektronik tersebut berupa file digital PDF.

Sertifikat tanah elektronik PDF dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari sertifikat elektronik.

Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertipikat elektronik yang dicetak pada kertas khusus (secure paper).

Selain pendaftaran tanah pertama kali, pemilik sertifikat fisik juga bisa mengalihkannya ke sertifikat tanah elektronik BPN yang disebut dengan istilah alih media.

Namun, proses alih media dari fisik menjadi elektronik dilakukan bertahap di beberapa kantor BPN yang telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: 

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasan Setiap Isinya

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik dan Penjelasannya

cara membuat sertifikat tanah elektronik

cara membuat sertifikat tanah elektronik

  1. Lambang Garuda diletakkan di tengah, diikuti dengan penulisan nama lembaga “KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
  2. Keterangan mengenai edisi sertipikat-el dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.
  3. Kode sertifikat tanah elektronik/sertipikat-el, yaitu nomor yang dihasilkan oleh sistem secara acak.
  4. Isian Jenis Hak
    Diisi sesuai dengan hak yang dibukukan/ didaftarkan: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
  5. Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
  6. Kalimat Pendahuluan
    Diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
  7. Tanda Tangan Elektronik
    Diisi Tanda Tangan Elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang mengesahkan sertipikat-el.
  8. Isian Pemegang Hak
    Nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen-dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah. Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar. Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya. Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing-masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.
  9. Isian Bidang Tanah
    Diisikan sesuai letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten /kota, provinsi, dan luas tanah.
  10. Batasan dan Kewajiban
    Diisi pernbatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.
  11. Catatan Pendaftaran
    a. Baris pertama dipergunakan untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak; dan
    b. Baris kedua dan berikutnya dipergunakan untuk mencatat apabila terjadi perubahan data yuridis.
  12. Nomor kode blanko merupakan nomor yang melekat pada cetakan blanko.
  13. Letak Bidang Tanah
    a. Menguraikan lokasi bidang tanah dengan keterangan luas sesuai dengan hasil pada saat pengukuran. Luas dapat berubah apabila dilakukan pengukuran ulang.
    b. Gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map dengan skala dan sistem koordinat bidang tanah yang berbeda sehingga dapat terjadi pergeseran letak pada peta.
  14. Catatan Disclaimer
  15. Quick Respon Code (QR Code)
    Merupakan kode berisi data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung tanda bukti hak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

***

Demikian ulasan mengenai cara membuat sertifikat tanah elektronik.

Semoga bermanfaat.

Jika Anda sedang mencari tanah, kunjungi laman www.99.co/id sekarang juga.

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.