Hukum Mengusir Penyewa Rumah yang Benar, Gak Boleh Asal!

5 min read

Menyewakan rumah dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memiliki passive income.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melirik sewa rumah sebagai pilihan investasi properti di kemudian hari.

Salah satunya adalah hukum mengusir penyewa rumah yang benar.

Hal ini patut diperhatikan oleh pemilik rumah sewa, agar terhindar dari masalah hukum.

Dengan kata lain, pemilik tidak boleh sembarangan mengusir penyewa rumah, terlebih jika ada perjanjian hukum sebelumnya.

Ada sejumlah yang harus diperhatikan, yakni apakah masa sewa sudah berakhir dan terpenuhinya syarat perjanjiannya atau tidak.

Lalu, bagaimana hukum mengusir penyewa rumah yang benar? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

Bagaimana Hukum Mengusir Penyewa Rumah?

Bagaimana Hukum Mengusir Penyewa Rumah

Mengusir penyewa rumah sebelum akhir waktu sewa di kontrak merupakan hal yang fatal.

Dengan kata lain, pemilik rumah tidak dapat menghentikan perjanjian sewa rumah secara sepihak.

Bahkan jika pemilik rumah memberikan “gangguan” agar penyewa pergi dari rumah tersebut, maka pemilik bisa dituntut secara hukum.

Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Baca juga:

Jangan Salah, Begini Contoh Perjanjian Sewa Rumah Terbaru

Selain perdata, gangguan-gangguan yang dilakukan oleh pemilik properti juga dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  • Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Namun untuk menggugat pemilik atas dasar perbuatan melawan hukum, penyewa rumah harus memiliki bukti kalau perbuatan pemilik telah menimbulkan kerugian.

Bicara soal sewa-menyewa rumah, kamu juga bisa cek beberapa pilihan hunian prospektif untuk disewakan, seperti:

Cara Mengusir Penyewa Rumah yang Benar dan sesuai Hukum

Cara Mengusir Penyewa Rumah yang Benar dan sesuai Hukum

Mengusir penyewa memang bukan hal yang mudah.

Namun, ada beberapa cara mengusir penyewa tanpa harus memakai langkah-langkah yang tidak diinginkan, seperti:

  • Pastikan bahwa Anda memiliki hak untuk mengusir penyewa dari rumah tersebut.
  • Periksa apakah proses pengusiran yang Anda lakukan sudah sesuai dengan hukum dan peraturan setempat atau tidak.
  • Ajak bicara penyewa, jelaskan alasan mengapa Anda ingin mengusir mereka dari rumah. Terkadang masalah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik. 
  • Jika memungkinkan, ajak penyewa rumah untuk mencari tempat tinggal baru sebelum memulai tindakan pengusiran.
  • Terlepas dari situasi yang sulit, hindari bertindak kasar atau memaksa penyewa untuk keluar dari rumah. 
  • Hindari melakukan tindakan yang melanggar hak penyewa, seperti mengubah kunci pintu atau mematikan utilitas rumah. 

Jika penyewa memang rumah telah melanggar aturan sewa yang terikat dengan hukum, Anda bisa menggunakan jasa pengacara.

Pengacara dapat membantu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik rumah.

Selain itu, pengacara juga bisa memberi saran terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Anda juga dapat mengajukan gugatan dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah pengusiran. 

Namun, pastikan kalau Anda memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

Jika tidak ingin menempuh jalur hukum, Anda masih bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Baca juga:

Memahami Hukum Sewa-Menyewa Rumah sesuai KUH Perdata

Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemberi Sewa Rumah

Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemberi Sewa Rumah

Agar tidak salah kaprah, Anda juga harus memahami beberapa kewajiban sekaligus hak dari penyewa yang tinggal di rumah sewaan.

Sebaliknya, penyewa juga harus memahami hak dan kewajiban Anda sebagai orang yang memberi sewa rumah.

Untuk itu, mari simak penjelasannya di bawah ini:

Kewajiban Penyewa Rumah Hak Penyewa Rumah Kewajiban Pemberi Sewa Rumah Hak Pemberi Sewa Rumah
Tidak mengubah fungsi rumah. Berhak menempati unit sewa yang telah disepakati. Tidak mengusir penyewa selama jangka waktu sewa. Berhak menerima uang sewa yang telah disepakati
Membayar sewa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang disetujui oleh dua belah pihak. Selama memakai hunian tersebut, pemilik properti tidak diperkenankan mengusir. Menjaga rumah yang akan disewa dalam kondisi yang baik, mulai dari segi fisik, serta non-fisik. Berhak menentukan jangka waktu sewa sebelum adanya transaksi sewa menyewa.
Wajib membayar tagihan-tagihan yang ada di rumah tersebut sesuai dengan perjanjian. Mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti Berhak menerima kondisi rumah dalam keadaan yang baik ketika penyewa tidak melanjutkan sewa.

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mengusir penyewa rumah, serta kewajiban dan hak yang harus dipahami oleh pihak penyewa maupun pemberi sewa.

Sedang mencari hunian prospektif di kota-kota besar Indonesia? 

Anda bisa cek rekomendasinya di 99.co Indonesia, seperti rumah dijual di Bogor, rumah dijual di Denpasar, dan sebagainya.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *