Jangan Salah, Begini Contoh Perjanjian Sewa Rumah Terbaru!

8 min read

Contoh surat perjanjian sewa rumah penting diketahui, apabila Anda hendak menyewakan aset berupa rumah kepada orang lain. 

Ya, bukan hanya jual-beli, sewa-menyewa rumah juga perlu dibuatkan surat perjanjian. 

Jika Anda belum mengetahui contoh perjanjian sewa rumah terbaru, berikut kami berikan panduan lengkap mengenai seluk-beluk perjanjian sewa rumah ini.

Praktik sewa rumah sebenarnya sudah tak asing lagi.

Namun, penggunaan surat perjanjian sewa rumah dalam transaksi sering dilupakan.

Padahal pembuatan surat perjanjian kontrak rumah itu penting, karena menjamin keamanan dan kelancaran dalam transaksi sewa-menyewa.

Dokumen perjanjian sewa rumah juga dapat mengantisipasi hal buruk yang bisa saja terjadi di masa depan, misalnya penggunaan rumah untuk tindak kriminal dan sebagainya.

Maka itu, serepot apapun membuat surat perjanjian sewa rumah, usahakan untuk menyertakannya dalam transaksi tersebut.

Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar

Contoh Perjanjian Sewa Rumah yang Benar

Sebelum melihat contoh surat perjanjian sewa rumah yang benar, perlu diketahui dalam proses pembuatannya terdapat syarat sah yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Adanya kesepakatan antara dua belah pihak (penyewa dan pemberi sewa);
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Pokok persoalan pembuatan surat perjanjian; dan
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Jika syarat sah sudah terpenuhi barulah kamu bisa membuat dokumen perjanjian kontrak rumah.

Nah berikut contoh surat kontrak rumah yang benar.

Semoga bermanfaat ya, jika kamu ingin sewa rumah di mana pun.

Katakanlah kamu ingin sewa rumah dalam perumahan Podomoro Park Bandung, maka inilah contoh perjanjian sewa rumahnya. 

***

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor Kartu Identitas:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pemilik) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor Kartu Identitas:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang sah atas sebuah unit perumahan Podomoro Park Bandung yang beralamat di di Jl. Raya Bojongsoang No. 154 Lengkong, Kec. Bojongsoang, Bandung, Jawa Barat 40287. Ini selanjutnya disebut “rumah”.

PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

PASAL 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa-menyewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.
  3. Harga sewa rumah, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
  4. Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

  1. Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA rumah ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud pada pasal 1 ayat 3.
  2. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.

Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.

Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).

PASAL 3

JAMINAN PIHAK PERTAMA

  1. Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.
  2. Rumah sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
  3. Rumah tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  4. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa rumah. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

PASAL 4

PEMBEBANAN DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada rumah.
  2. PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.

PASAL 5

LARANGAN

  1. Selama jangka waktu sewa rumah berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.
  2. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  3. Mempergunakan unit rumah untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Merenovasi unit rumah tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.

  1. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

PASAL 7

SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN

  1. PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
  2. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
  3. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  4. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.
  5. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
  6. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  7. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.

PASAL 8

MASA BERAKHIR PERJANJIAN

Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA rumah, PIHAK KEDUA segera mengosongkan aparetmen dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.

PASAL 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA rumah ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).

Download contoh perjanjian sewa rumah terbaru

***

Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Rumah

Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa Rumah

Di mana pun kamu menyewa hunian baik rumah disewa Jakarta, ataupun sewa rumah di Makassar, surat perjanjian kontrak rumah tetap berlaku.

Bagi yang masih mempertanyakan penting-tidaknya surat perjanjian sewa rumah, perlu diketahui bahwa dokumen ini punya kekuatan hukum.

Dokumen satu ini tergolong sebagai bukti tertulis yang tertera pada Pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata dan Pasal 165 HIR.

Sehingga, legalitasnya dijamin oleh undang-undang. Pasal 1548 KUH Perdata bahkan menjelaskan definisinya.

…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.

Merujuk pada definisi tersebut, dapat disimpulkan, contoh perjanjian sewa rumah merupakan sebuah bukti tertulis.

Dibuat dalam praktik sewa-menyewa rumah dengan tujuan untuk menghindari segala risiko di masa depan.

Apa saja sih risiko tersebut? Misalnya, risiko terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Atau, adanya kejadian-kejadian tidak terduga yang mengganggu kelancaran perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1867 KUH Perdata dan Pasal 165 HIR dijabarkan bahwa bukti tertulis dibagi menjadi dua bentuk.

Bukti Tulisan Otentik (Akta)

Bukti Tulisan Otentik (Akta)

Bukti tulisan otentik adalah contoh perjanjian sewa rumah yang dibuat sesuai ketentuan undang-undang.

Tulisan otentik atau akta ini dibuat oleh/atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (seperti notaris) di tempat akta tersebut dibuat.

Contohnya seperti akta jual beli (AJB), yang menjadi dokumen wajib dalam cara membeli atau jual properti.

Baca juga: Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Contohnya

Bukti Tulisan di Bawah Tangan

Bukti Tulisan di Bawah Tangan

Bukti di bawah tangan maksudnya suatu perjanjian kontrak rumah yang dibuat tidak sesuai ketentuan undang-undang.

Tidak pula dengan perantaraan pejabat umum yang berwenang meskipun sama-sama dianggap sebagai alat bukti.

Namun, tentu saja dokumen perjanjian yang dibuat dihadapan notaris memiliki kekuatan hukum lebih besar daripada perjanjian di bawah tangan.

Pasalnya, isi dari surat perjanjian tersebut (akta otentik) tidak dapat disangkal kebenarannya.

Kecuali, salah satu pihak menggugat surat perjanjian yang telah dibuat dan dapat membuktikan kebenaran dari apa yang ia tuntut.

Menariknya, jika kamu merasa keberatan dengan isi akta otentik, maka kamu sendirilah yang harus membuktikannya.

Berbeda dengan perjanjian di bawah tangan, akta ini hanya sah secara hukum apabila kedua belah pihak sama-sama mengamini isinya.

Apabila ada pihak yang meragukan kebenaran akta tersebut, maka pihak ini tidak perlu membuktikan apa-apa.

Namun pihak yang mengakui akta tersebutlah harus membuktikan kebenaran dari isi surat perjanjian.

Sampai di sini, apakah kamu sudah mengerti? Agar tak salah membuat dokumen ini, berikut contoh surat perjanjian kontrak rumah yang bisa ditiru.

Semoga contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas dapat membantumu dalam membuat suatu perjanjian sewa menyewa secara benar dan sah ya.

Namun perlu digarisbawahi, tak semua perjanjian isinya serupa. Sesuaikan saja dengan kesepakatan bersama.

Untuk pilihan sewa rumah ada banyak pilihannya di 99.co Indonesia. Anda bisa cari hunian di berbagai kawasan.

Misalnya sewa rumah di Malang, sewa rumah di Bandung, sewa rumah di Bogor dan masih banyak lagi.

Baca juga: Mengenal Surat Roya dan Cara Mengurusnya dengan Mudah

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *