Memahami Hukum Sewa-Menyewa Rumah sesuai KUH Perdata

4 min read

Tahukah kamu kalau hukum sewa-menyewa rumah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata? 

Tentu saja, peraturan ini dibuat untuk menjamin pemilik dan juga penyewa rumah, terlebih jika berhubungan dengan rumah mewah seperti yang ada di Cluster Eldora Suvarna Sutera.

Meskipun demikian, nyatanya tidak semua orang mengetahui tentang peraturan sewa-menyewa ini.

Bahkan banyak sekali masyarakat yang masih melakukan kegiatan tersebut, tanpa disertai surat perjanjian resmi atau surat perjanjian di bawah tangan. 

Padahal, hal ini sangat beresiko baik bagi pemilik ataupun penyewa rumah.

Maka itu, memahami hukum sewa menyewa rumah atau jenis properti lainnya sangat penting untuk dilakukan.

Dengan begitu, kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi hak serta kewajiban antara kedua belah pihak.

Lantas, bagaimana sih proses hukum sewa menyewa rumah itu? Apa saja hak dan kewajiban kita sebagai pemilik atau penyewa rumah? 

Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan lengkap berikut ini.

Hukum Sewa Menyewa Rumah dalam KUH Perdata

hukum sewa menyewa rumah

Untuk memahami hukum sewa-menyewa rumah, maka kita harus mengerti dulu arti dari sewa-menyewa. 

Pada Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dijelaskan kalau sewa-menyewa adalah:

“…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa sewa-menyewa rumah merupakan kegiatan transaksional dengan biaya dan jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan pemberi serta penerima sewa.

Selain peraturan di atas, hukum sewa-menyewa rumah juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 44/1994, yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik maupun penyewa rumah.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, bahwa perjanjian sewa-menyewa baru sah dilakukan jika ada persetujuan atau izin dari pemilik hunian. 

Perjanjian tersebut bisa dalam bentuk tertulis ataupun tidak. Dari situlah pentingnya surat perjanjian sewa rumah bisa terlihat. 

Meski sebuah perjanjian sewa-menyewa dapat dilakukan secara lisan, tapi kekuatan hukumnya jelas akan beda dengan surat hitam di atas putih.

Lebih lanjut lagi, bukti tertulis yang dibuat dihadapan notaris dapat menjadi bukti otentik dan lebih kuat di mata hukum.

Baca juga:

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Inilah Penjelasannya

Sedangkan perjanjian di bawah tangan dianggap lemah dan sulit dibuktikan kebenarannya.

Karena itu, membuat surat perjanjian sewa rumah sangat penting untuk dilakukan. 

Agar sesuai dengan hukum sewa-menyewa rumah, berikut tiga klausul yang harus tertera pada surat perjanjian sewa-menyewa rumah.

3 Klausul dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

hukum sewa-menyewa rumah

Klausul Hak dan Kewajiban

Seperti namanya, klausul hak dan kewajiban dalam hukum sewa-menyewa rumah mengatur poin-poin hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima sewa rumah.

Ada dua hak yang bisa kamu nikmati jika bertindak sebagai pemberi sewa, yakni menerima uang sewa sesuai tenor yang ditetapkan serta menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai perjanjian.

Sedangkan penyewa rumah berhak menempati serta menggunakan rumah tersebut sesuai dengan fungsinya. 

Selain itu, cantumkan pula kewajiban dari masing-masing pihak sesuai kesepakatan bersama.

Klausul Jangka Waktu Sewa

hukum sewa menyewa rumah

Foto: Unsplash

Jangka waktu sewa sangat penting tercantum pada surat perjanjian sewa rumah. 

Pasalnya, dengan adanya poin ini kita dapat mengetahui kapan hak dan kewajiban kedua belah pihak akan berakhir.

Perlu diingat, jika perjanjian sewa telah berakhir, penyewa rumah boleh memperpanjang kontrak tersebut selama ada izin dari pemilik rumah.

Namun, jangan lupa menyertakan surat perjanjian sewa yang baru.

Klausul Harga Sewa Rumah

hukum sewa menyewa rumah

Dalam hukum sewa-menyewa rumah, harga sewa dan mekanisme pembayaran tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. 

Mencantumkan harga sewa rumah pada surat perjanjian sangat perlu dilakukan.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan harga secara sepihak di tengah masa sewa nanti. 

Jika menjadi penyewa, kamu tidak berhak menarik uangmu kembali kecuali ada kesepakatan di antara dua pihak sebelumnya.

Baca juga:

3 Tips Kontrak Rumah (Lengkap dengan Contoh Tarif Sewa)

Jadi, sudah cukup jelas kan, apa-apa saja klausul yang harus dimasukkan ke dalam surat perjanjian sewa rumah? 

Untuk memperjelas, cek juga contoh surat perjanjian sewa rumah sesuai hukum sewa-menyewa rumah di bawah ini, yuk!

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah sesuai Hukum

hukum sewa menyewa rumah

Foto: Pexels

Perlu diingat kalau kekuatan surat perjanjian tidak hanya dilihat dari tanda tangan dan materai saja. 

Surat perjanjian haruslah dibuat dihadapan saksi berwenang seperti notaris dan memperlihatkan segala klausul yang dibutuhkan.

Supaya tidak salah membuat surat perjanjian sewa rumah, berikut contoh surat yang bisa dijadikan referensi:

hukum sewa menyewa rumah

Demikian hukum sewa-menyewa rumah beserta contoh surat perjanjiannya yang bisa dijadikan sebagai panduan. 

Semoga ulasan di atas bisa membantumu memahami peraturan sewa-menyewa rumah, ya. 

Bagi yang sedang mencari rumah idaman, situs 99.co Indonesia juga menyediakan berbagai rekomendasi, salah satunya Podomoro Park Bandung untuk kamu yang sedang mencari rumah dijual di Bandung.

Selamat mencari hunian idaman!

Baca juga:

Enggak Boleh Asal! Ini 9 Tips Memilih Rumah Kontrakan yang Benar

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *